UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker

UMK Balikpapan 2020 Rp 3.069.315,66 Ini Jadwal Mulai Berlakunya, Ada Tidak Patuh Laporkan Disnaker

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budi Susilo
Uang receh uang logam rupiah. 

Disnaker Balikpapan akan menyebarkan informasi ini melalui grup  media sosial sebagai bentuk informasi, sehingga diberlakukan sejak Januari 2020.

Tirta Dewi Kadisnaker Balikpapan
Tirta Dewi Kadisnaker Balikpapan (TRIBUNKALTIM.CO/ SITI ZUBAIDAH)

BACA JUGA

UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau

UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Demonstrasi, Ini Tanggapan Dewan Pengupahan

Demo di Depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara Ini Tuntutan Serikat Pekerja Kahutindo Soal UMK 2020

BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati

"Jika yang belum data atau mendapatkan ketentuan UMK silahkan datang ke Kantor Disnaker nanti kami layani," ungkap Tirta Dewi.

Sehubungan dengan telah ditetapkamya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur dan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2020 oleh Gubernur Kalimatan Timur,

maka dengan ini diminta seluruh Pimpinan perusahaan / usaha-usaha sosial lain di Kota Balikpapan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sebesar Rp. 3.069.315,66,-

(Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah Enam PuIuh Enam Sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 561/K.609/2019 tangga1 1 8 November 2019.

BACA JUGA

Peringati HUT ke-48 Korpri, Walikota Balikpapan Minta ASN Tingkatkan Kinerja Hadapi Perubahan Zaman

5 Desember Paling Cepat Pra Kualifikasi Desalinasi Balikpapan, PDAM akan Beli Air Pada Investor

28 November Persebaya vs Semen Padang di Balikpapan, Aji Santoso Menilai Pasukannya Kurang Beruntung

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved