Diduga Balita Ini Dicabuli Salah Satu Petugas Kebersihan di Belakang Polsek Pelabuhan Semayang
Diduga Balita Ini Dicabuli petugas kebersihan Polsek Semayang Balikpapan Kalimantan Timur, Ibu si anak lapor ke DPRD Balikpapan Kalimantan Timur.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
"Pelaku ini mencabuli anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di Jalan Marsma R. Wahyudi RT. 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.
Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.
Tak berselang lama, kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang 50 ribu.
Jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.
"Jadi korban diiming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," tambahnya.
Pelaku pencabulan tersebut berhasil dibekuk di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.
Nah, Polres Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru.
Celana panjang jeans berwarna warni, pakaian dalam penutup bagian dada berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.
Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MF harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1.
Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual anak dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
"Di atas 15 tahun penjara," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

(*)
(Tribunkaltim.co)