KLK Group Bantah Tudingan Cemari Sungai Segah, Bupati Muharram Ingin Buktikan Melalui Kajian Ilmiah

KLK Group Bantah Tudingan Cemari Sungai Segah, Bupati Muharram Ingin Buktikan Melalui Kajian Ilmiah

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Begini warna kondisi air Sungai Segah dalam kondisi normal, berwarna cokleat dan keruh. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –KLK Group bantah tudingan cemari Sungai Segah, Bupati Muharram ingin buktikan melalui kajian ilmiah

Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group yang menjadi induk sejumlah perusahaan Perkebunan Sawit, telah membantah tudingan,

aktivitas perkebunan mereka menjadi penyebab pencemaran Sungai Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan manajemen KLK Group sempat mempertanyakan acuan Pemkab Berau yang menggunakan pH (indikator asam-basa dalam air), yang menjadi satu-satunya indikator pencemaran.

Menanggapi bantahan itu, Bupati Berau Muharram mengatakan, Pemkab Berau masih menunggu hasil kajian ilmiah dari hasil uji laboratorium, sejumlah sampel air yang diambil beberapa pekan lalu.

“Kita kembalikan ke aturan saja. Kemarin mereka (manajemen KLG Group) menghadap saya. Kalau kita menuduh mereka yang menjadi penyebab pencemaran, maka harus dibuktikan secara ilmiah,” tegas Muharram.

Menurut Muharram, hasil kajian sementara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, memperkuat dugaan pencemaran berasal dari sejumlah perkebunan sawit di bawah KLK Group.

“Versi DLHK sebenarnya sudah bisa mengambil kesimpulan. Tetapi mereka tidak puas dengan kesimpulan itu. Versi mereka, mereka merasa benar. Karena di lingkungan kebunnya ada (kandungan) asam yang tinggi,” ungkapnya.

KLK Group, kata Muharram juga mengatakan, KLK Group mengklaim telah mengelola limbah dengan benar.

“Oke kalau begitu, saya menunggu hasil putusan DLHK apa kesimpulannya. Kalau kesimpulannya, salah, kemudian tidak terima, kita akan menyurat ke (lembaga) yang lebih tinggi,

yakni Kementerian Lingkungan Hidup, yang punya kewenangan untuk melakukan investigasi dan melakukan kajian secara ilmiah, mampu membuktikan atau tidak,” imbuhnya.

Meski begitu, Muharram mengaku belum bisa menilai, sanksi apa yang bisa diterapkan untuk sejumlah perkebunan sawit yang disebut,

telah mencemari sungai, yang menjadi sumber baku air bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah, dan juga sumber mata pencaharian nelayan itu.

“Saya belum bisa menyebut apa sanksinya, tergantung aturan. Kalau dampaknya merugikan PDAM, petani keramba itu harus dikalkulasi untuk memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Apakah sanksinya hanya ganti rugi? “Tidak sesederhana itu, mungkin ada sanksi administrasi. Yang jelas saya ingin buktikan dulu, apakah memang benar (ada pencemaran),” jawabnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved