Breaking News

Perpanjangan SKT FPI Belum Dikeluarkan Kemendagri, Bagaimana Nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?

Perpanjangan SKT FPI belum dikeluarkan Kemendagri, bagaimana nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Samir Paturusi
Kolase/Kompas.com/Tribunnews
Perpanjangan SKT FPI Belum Dikeluarkan Kemendagri, Bagaimana Nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab? 

Namun, Mahfud MD mengaku masih perlu mendalami dan akan memproses lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Ia mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi selanjutnya akan melakukan pendalaman mengenai beberapa ketentuan.

Sementara itu, Fachrul Razi menyatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019, dikutip dari Kompas.com.

Fachrul Razi mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.

Mendagri Tito Karnavian  mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Menurut Tito Karnavian, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.

Tapi masih dikaji (suratnya)," ujarnya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

TitoKarnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin FPI secara lintas sektoral.

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan Kemendagri, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut Bahtiar. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved