Sidang Komisi Informasi, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam Pembinaan Pusat dan Kaltim
Sidang Komisi Informasi di Samarinda, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang Komisi Informasi di Samarinda, Abnan Pancasilawati beberkan Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim.
Persoalan keterbukaan informasi publik yang disengketakan oleh Pokja 30 kepada Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Samarinda di Komisi Informasi Kalimantan Timur ( Kaltim ) ternyata berbanding lurus dengan penyampaian salah seorang saksi saat menyampaikan di muka persidangan.
Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Kaltim, Abnan Pancasilawati dalam sidang mengungkapkan.
Sampai saat ini Baznas Samarinda sedang dalam pembinaan oleh Baznas Kaltim dan Pusat.
Hal itu diakui oleh Abnan, karena sejak tahun 2016 lalu hingga 2018 tidak ada satupun laporan disampaikan oleh Baznas Samarinda, Kalimantan Timur.
“Sampai sekarang Baznas Samarinda masih dilakukan pembinaan-pembinaan,” ujarnya saat dimintai kesaksiannya oleh Majelis Hakim (MH) Komisi Informasi Kaltim, disidang lanjutan ajudikasi nonlitigasi ke-5 senketa informasi dengan agenda keterangan saksi, pada Selasa (3/12/2019), pukul 13.00 Wita, di Sekretariat Komisi Informasi (Komisi Informasi) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
“Baznas Samarinda juga masih dalam proses penataan managemen yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu juga saya sampaikan kronologis soal mengapa dikeluarkannya pemberhentian. Itu semua karena adanya audit syariah yang kita laksanakan,” lanjutnya.
Salah satu hasil audit, dibeberkan Abnan, adalah persoalan belum diserahkannya laporan keuangan sejak tahun 2016 lalu oleh Baznas Samarinda kepada Baznas Kaltim.
Setelah ditemukan hal itu, dibeberkan olehnya, ada tim investigasi Baznas pusat diturunkan. Setelah itu, dijalankanlah sidang kode etik kepada Komisioner Baznas Samarinda.
“Sebenarnya, Baznas Kaltim sudah merespon dengan cepat terhadap persoalan ini. Sebab, adanya investigasi dari Baznas pusat ini merupakan hasil dari Baznas Kaltim.
Sampai akhirnya ada pemberhentian kepada komisioner. Lalu, sampai saat ini Baznas Samarinda harus menyampaikan laporan setiap tanggal 25 kepada Baznas Kaltim,” tuturnya.
Hadir Sidang Komisi Informasi jadi Saksi
Ketua Baznas Kaltim Fachrul Ghazi jadi saksi sengketa informasi antara Pokja 30 dan Baznas Samarinda Kalimantan Timur
Sidang sebelumnya Oktober lalu, kini sidang lanjutan ajudikasi nonlitigasi ke lima sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30 dengan Baznas Samarinda.
LSM tersebut pemohonnya ialah Buyung Marajo. Sengketa informasi dengan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Samarinda, Kalimantan Timur dilaksanakan.
Pelaksanaan sidang digelar, pada Selasa (3/12/2019), pukul 10.00 Wita, di Sekretariat Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kalimantan Timur.
Di sidang ini, Komisi Informasi Kaltim memanggil Ketua Baznas Kaltim, Fachrul Ghazi sebagai saksi untuk memberikan titik terang soal sengketa informasi ini.
Sesuai fakta persidangan yang disampaikan Fachrul.

Bahwa ia mengetahui adanya pengambilalihan pengurusan Baznas Kota Samarinda ke Baznas Kaltim.
Namun, pada perjalanannya pengurusan Baznas Samarinda masih dilaksanakan oleh Komisioner Baznas Samarinda.
Hal ini pula, yang dicecar oleh Majelis Hakim (MH) Komisi Informasi Kaltim.
Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir dalam penyampaian pertanyaan pada persidangan.
Lebih mengejar pembuktian formil surat keputusan (SK) Baznas Kota Samarinda dalam menjalankan tugas dalam mengelola kesekretariatan.
Namun, Khaidir mengungkapkan, pihaknya belum menemukan bukti formil berupa SK Komisioner Baznas Samarinda.
“Kami memahami, niat mantan Komisioner Baznas Samarinda untuk menjalankan roda kepengurusan, baik."
Seperti memberikan gaji staf Baznas Samarinda atau menjalankan kegiatan lainnya.
Namun, sistem di negara kita ini menganut hukum formil.
"Jadi, pembuktiannya juga harus formil. Bukan lisan,” bebernya saat memimpin sidang.
Disampaikan Khaidir, pihaknya tidak menginginkan adanya persoalan hukum mucul setelah persoalan ini menguak.
Bisa saja, dibeberkan olehnya, ada para pihak yang melaporkan persoalan ini kepada aparat hukum.
Sehingga, melalui sidang ajudikasi ini diharapkan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara nonlitigasi.
“Untuk itu kita pertanyakan terus soal ini agar jelas posisinya. Jangan sampai persoalan ini memiliki dampak hukum lain. Kita tidak ingin itu,” pungkasnya.
Transparansi Penggunaan anggaran
Berita sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Kaltim, menggelar sidang perdana sengketa keterbukaan informasi.
Ini antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30 Samarinda, di Kantor KI Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda pada Kamis (10/10/2019) siang.
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara Buyung Marajo Pokja 30 dengan Baznas Samarinda.
Saat di lokasi, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Khaidir, menjelaskan, sidang perdana ini, nantinya akan dilanjutkan dengan mediasi.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, menyebut, upaya dilakukan pihaknya sama sekali tak
bermaksud melemahkan Baznas Samarinda sebagai lembaga publik.
"Tujuan sebenarnya adalah jika kepercayaan masyarakat bisa meningkat, maka pengelolaan
dana zakatnya juga akan lebih baik," ujarnya pada Kamis (10/10/2019).
"Juga meminta untuk .embuka akses publik, mengenai informasi dan data lembaga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, per Baznas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat pada Pasal 12 Ayat 1 Butir (h)," tambahnya menjelaskan.
Buyung membacakan, mengingat selama ini Baznas Samarinda, sebagai badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan dana sumbangan pihak ketiga.
Seperti zakat, infaq dan sedekah.
Baik secara lembaga dan perorangan.
Tidak pernah terbuka akan informasinya ke masyarakat yang artinya melanggar Undang-undang 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3.
Kan jelas Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,
Dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Atau Anggaran Pendapatan bisa jadi dari dana Belanja Daerah (APBD).
"Atau mungkin dari organisasi non pemerintah," ujar Buyung.
Sepanjang, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
"Kalau begitu harus transparan," tegas Buyung.
Sementara itu, Ketua Baznas Samarinda Rus Fauzi Hamdi mengatakan.
Dirinya memiliki keterbatasan dan banyak ketidaktahuan atas informasi dimaksud.
Usai ditetapkannya bahwa sidang hari ini, yang akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan dengan tahapan mediasi.
"Itu ketidaktahuan saya," katanya.
"Kita mending ketemu langsung daripada kita main beginian," tuturnya.
"Saya jujur tidak tahu persoalan ini," ujarnya.
(Tribunkaltim.co)