Diungkap di ILC, Ternyata Ini Alasan FPI Tak Cantumkan Pancasila di AD/ART, Sebut Bukan Keharusan

Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga ( AD/ART) Ormas Front Pembela Islam tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya.

Editor: Doan Pardede
(Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
PERPANJANGAN IZIN FPI - Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di AD/ART ormas. 

Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi saling berkoordinasi dalam menyelesaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI).

Baidowi juga menyarankan Tito mempertimbangkan surat rekomendasi izin perpanjangan ormas yang diberikan Kementerian Agama.

"Menag sudah memberi legacy bahwa FPI itu sangat Pancasilais. Jadi antar kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baidowi mengatakan, perpanjangan SKT FPI seharusnya bisa diterbitkan pemerintah, mengingatkan ormas itu sudah berkomitmen untuk setia pada NKRI dan Pancasila di Kementerian Agama.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi.
PERPANJANGAN IZIN FPI - Achmad Baidowi. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

"Ya harusnya ada apalagi secara FPI mengakui Pancasila," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, apabila Tito masih meragukan visi dan misi FPI, maka sebaiknya menggelar pertemuan dengan FPI untuk menjelaskan visi dan misinya.

"Cuman Pak Tito harus minta penjelasan lebih detail mungkin maksud NKRI bersyariah yang diiginkan FPI seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada FPI sehingga berani menerbitkan surat rekomendasi izin perpanjangan organisasi.

Hal ini disampaikan Fachrul menyusul pernyataan Tito Karnavian bahwa terdapat masalah dalam visi dan misi dan AD/ART FPI.

Menurut Fachrul, surat rekomendasi izin perpanjangan diterbitkan untuk FPI karena ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.

Khilafah Islamiyah FPI Disorot eks Kapolri Tito Karnavian, Menag Fachrul Razi Bereaksi Soal HTI

Aksi Munarman Siram Profesor UI Diulas Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung Kelahi Lawan Sekjen FPI

"Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul membenarkan pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah.

Namun, menurut Fachrul, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan.

Fachrul pun mengajak Tito untuk bertemu FPI dan membuat kesepakatan yang sama seperti yang dilakukannya.

"Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ucap dia.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved