Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK
Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya
Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya,
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya.
Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan Koordinator Wilayah 7 KPK, Nana Mulyana memilih tidak berkomentar saat ditanya awak media soal Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Direktur Utama PT Pupuk Kaltim ( PKT ), Ahmad Bakir Pasaman.
“Saya tidak ada kapasitas untuk menjawab itu,” ujarnya usai menghadiri progres pelaksanaan sertifikasi asset pemda se-Kaltim, pada Rabu (4/12/2019), di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Namun, Nana Mulyana mengakui, bahwa dirinya mengetahui adanya pemeriksaan Dirut PKT yang dilakukan oleh KPK saat ini. Akan tetapi, untuk menyatakan proses pemeriksaan tersebut bukanlah kewenangannya.
“Itu urusannya Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah. Bukan saya. Silahkan tanyakan ke dia. Saya beri nomornya ya,” ujarnya sembari bercanda bersama awak media.
Nana Mulyana menjelaskan untuk wilayah penindakan kasus seluruhnya diserahkan kewenangannya kepada Jubir KPK untuk menyampaikannya. Sehingga, ia meminta maaf tidak bisa menjawab pertanyaan.
“Kalau masalah kasus, bisa langsung ke Febri. Itu bukan kapasitas saya menjawab, dan saya minta maaf belum bisa menjawab ya. Tanya ke Febri ya kawan-kawan,” jelasnya.
Pemanggilan Dirut PKT, Bakir Pasaman sebagai saksi, mendapat respon analis hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah.
Dia mengungkapkan, pemanggilan tersebut lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK dalam mengembangkan kasus.
“Pemanggilan itu, dalah hal lumrah yang jamak dilakukan oleh KPK untuk mengembangkan kasus. Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Bowo Sidik ini, keterangan dirut PKT ini diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selular.
Pemeriksaan Dirut PKT, dibeberkan Castro-panggilan akrabnya-bisa saja meningkat menjadi tersangka. Hal tersebut, bisa saja meningkat sebagai tersangka tergantung dari pendalaman yang dialkukan penyidik KPK.
“Jadi status dirut PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi. Tapi jangan lupa, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak. Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran dirut PKT dalam perkara ini,” tandasnya.
Di lain sisi, Castro menganggap, pemanggilan Dirut PKT sebagai saksi ini sebagai hal yang biasa saja. Sebagai warga negara yang taat hukum, Castro menilai, dengan pemanggilan Dirut PKT maka pihak yang dipanggil cukup datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya.
“Kalau dilihat polanya, ini kan mata rantai antara PT Humpuss, PKT dan Bowo Sidik. Dalam setiap perkara korupsi yang rentan dengan persekongkolan, maka peran setiap pihak mesti diurai satu persatu.
Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, atau ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK,” tuturnya.