Spesialis Pencurian di Bengkel Motor Dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, Ketahuan Beraksi di 2 TKP
Spesialis Pencurian di Bengkel Motor Dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, Ketahuan Beraksi di 2 TKP
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -spesialis pencurian di bengkel motor dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang, ketahuan Beraksi di 2 TKP
Spesialis pencurian di bengkel motor dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang.
Namanya Agus Hadi (40). Ia ditangkap di Jalan KS Tubun RT16, Bontang Kuala, Bontang Utara, Kalimantan Timur. Saat ini ia harus pasrah mendekam di balik jeruji penjara Polres Bontang.
Pria kelahiran 1979 tersebut tak berkutik saat tim Jatanras yang dikomando Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat bersama Opsnal Polsek Bontang Utara sanggong ke rumah pelaku di kawasan Bontang Kuala.
Saat membuka pintu rumah, Agus Hadi tak menyangka yang datang petugas non seragam. Ia sempat mengelak tudingan petugas.
Baca Juga
• Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho Angkat Bicara Soal Ledakan di Monas Jakarta 3 Desember
• Andi Harun dan Rusmadi Kompak Kembalikan Formulir, Daftar Pilkada Samarinda ke PKS dan PPP
• Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta
• 14 Desember Batas Akhir Verifikasi CPNS Balikpapan, Terima 6913 Berkas 2 Formasi Tidak Ada Pendaftar
Namun, saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti hasil curian oleh petugas. Ia pun pasrah mengakui dan digelandang ke Mapolres Bontang.
"Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian anggota menemukan baraang bukti hasil curian," kata Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena SIK MH, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Rabu (4/12/2019).
Belakangan diketahui, ada 2 lokasi tempat Agus Hadi melakukan aksi kejahatannya. Keduanya sama-sama bengkel.
Pertama, bengkel AHM motor Jalan Awanglong, Bontang Baru, Bontang Utara.
Ada pun barang bukti hasil curian pelaku yang berhasil diamankan polisi, di antaranya :
* 6 (enam) pambel
* 4 (empat) oli
* 1 (satu) Canger Acu
* 1 (satu) Acu
* 11 (sebelas) kampas rem depan
* 2 (dua) kampas belakang
* 1 (satu) kones
* 1 (satu) kampas kopling
* 8 (delapan) kiprok
* 5 (lima) CDI
* 5 (lima) rantai kamprat
* 2 (dua) filter oli
* 2 (dua) bearing
"TKP kedua bengkel DNK motor Jalan Ir H Juanda, kawasan Tanjung laut, Bontang Selatan. Barang bukti yang kita sita ada 15 ban luar sepeda motor merk FDR dengan ukuran yang berbeda-beda," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk mencari kemungkinan TKP lain yang dijadikan tempat tersangka, Agus Hadi melancarkan aksi kejahatannya di kota Bontang, Kalimantan Timur.
Pelaku Pencurian Helm Asal Samarinda Dibekuk di Tenggarong
Sementara itu, beberapa waktu belakangan ini warga Tenggarong diresahkan dengan tindak kejahatan pencurian helm.
Namun petugas tim Alligator unit Opsnal Reskrim berhasil menangkap pencuri helm yang meresahkan
Kamis (14/11/2019). Komandan regu Ipda Sang Made Satria Damara ketika dikonfirmasi hari Jumat
(15/11/2019) mengatakan pihaknya menangkap pelaku ketika mengendarai sepeda motor di kelurahan Timbau.
Dari penuturan Satria, pelaku bernama Wahab ini dibuntuti oleh tim Alligator ketika menunggang roda dua
miliknya. Pelaku pun habis melaksanakan aksinya dengan membawa helm yang dicuri. Diduga pelaku akan
menyembunyikan helm di lokasi tersembunyi sebelum menjual kembali.
"Kita buntut pelaku dan kita ringkus di jalan. Pelaku sudah melakukan pencurian helm tersebut selama
lebih dari 1 bulan di kota Tenggarong," ucapnya. Helm tersebut rencananya akan dijual kembali di Samarinda.
Dari barang bukti yang didapat, petugas mendapatkan sekitar 52 buah helm dari berbagai merk.
Satria mengimbau kepada masyarakat untuk mengamankan helm yang dipakai saat berkendara.
Selain itu jika kondisi tidak aman sebaiknya helm dibawa setelah parkir.
Diperkirakan helm yang dicuri oleh Wahab senilai jutaan rupiah.
Driver Ojek Online Gagalkan Aksi Pencurian Helm, Pelaku jadi Bulan Bulanan Massa
Berita sebelumnya, seorang ojek online atau ojol berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di
Jalan Diponegoro, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (20/3/2019) siang tadi.
Kejadian itu bermula ketika pelaku bernama Rahmadan (33), mencoba membawa kabur helm milik Miceal
Robertus Rompis (25), yang digunakan untuk menunjang pekerjaanya sebagai ojol.
Namun, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda bernomor polisi KT 6536 IM terciduk saat
hendak mengambil helm korban.
Sontak korban langsung mengejar pelaku, bahkan pelaku sempat beberapa kali menendang korban guna
memuluskan aksinya.
Tapi, kejadian itu diketahui oleh warga sekitar, yang langsung turut serta mengejar pelaku. Kendati
demikian, pelaku beberapa kali berhasil menghindar, sebelum akhirnya tertangkap dan dihakimi massa di
jalan P Suryansyah.
Bahkan, jika Kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda tidak segera datang ke lokasi, bukan
tidak mungkin pelaku dapat tercebur ke sungai, pasalnya posisi pelaku saat itu sudah berada di bibir
sungai.
"Saat kita di Polsek, terdengar orang ramai-ramai teriak jambret. Kita cek ternyata ada orang yang dikejar,
pelaku sempat dihakimi, kalau kami tidak cepat bisa jatuh ke sungai dia," ucap Kanit Sabhara Polsek
Kawasan Pelabuhan Samarinda, Iptu I Putu Danayasa, Rabu (20/3/2019).
Setelah diamankan di Polsek dan menjalani pemeriksaan singkat, ternyata pelaku dikejar-kejar oleh massa
karena mengambil helm.
"Pelaku mencuri helm. Korbannya seorang ojol," jelasnya.
Helm yang sejatinya melindungi kepala, justru kehilangan fungsi.
Aksi seorang yang diduga emak-emak pakai helm bolong saat mengendarai sepeda motor di jalan raya jadi sorotan di media sosial. ((Twitter @jayakabajay))
"Suka-suka ibunya aja...," tulis akun @jayakabajay di Twitter pada 20 Februari 2019.
Seorang wanita mengendarai sepeda motor dengan helm bolong. (Postingan Twitter @jayakabajay)
Belum diketahui di mana lokasi pengambilan foto ini.
Meski begitu, postingan @jayakabajay sontak ramai dikomentari pengguna Twitter.
@Nandaarcc: boleh juga, sni ga nih?
@kholifahnw: akhirnya kegundahan ku selama ini terjawab sudah
@pepepii: Demi ke Kondangan tanpa ngerusak Cempol
@Jihansafiranr: Nah gini kretivitas tanpa batas
@justwidy_: Yang penting konde aman
@KasihMeuthia: Itu supaya cepolannya tetap tegak bediri sendiri, tanpa ditemani sang kekasih hati yang sibuk mencari sang pengganti tanpa memikirkan hati yang tersakiti....
Ada pula netter yang tak mau kalah mengunggah video aksi serupa.
6 Fungsi Helm
Helm merupakan peralatan penting yang mesti digunakan ketika berkendara.
Tapi tahukah Anda fungsi-fungsi helm?
Dikutip dari organisasi.org, berikut 6 fungsi helm yang mesti Anda tahu.
1. Melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan
Ini adalah fungsi paling utama.
Tak ada yang menjamin keselamatan Anda.
Meski demikian, helm berfungsi untuk melindungi kepala Anda dari benturan benda-benda keras, seperti
aspal, pohon, pembatas jalan, atau bahkan kendaraan lain.
2. Melindungi wajah (khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya
Fungsi ini tidak kalah penting.
Seringkali pengendara kehilangan konsentrasi karena gangguan-gangguan kecil di jalan.
Meski kecil, tapi bisa berakibat fatal.
Untuk itu, penting menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).
3. Melindungi kepala dari panasnya terik matahari
Bagi Anda yang berkendara siang hari, terik matahari akan membakar kulit.
Selain itu, pada suhu tertentu dapat menyebabkan sakit kepala.
Helm dapat berfungsi untuk mengatasi hal tersebut.
4. Melindungi kepala dari basah air hujan
Hujan seringkali turun tiba-tiba.
Helm bisa melindungi kepala Anda dari hujan.
5. Membuat penampilan jadi lebih menarik
Nah, untuk fungsi yang ini, Anda mau tidak mau harus mengiyakannya.
Betapa banyak orang yang kelihatan lebih keren ketika mengenakan helmnya.
Meski begitu, helm tetap untuk keselamatan, ya.
6. Mencegah tilang polisi lalu lintas
Ups! Bagi Anda yang phobia dengan para Polantas, cobalah menggunakan helm.
Obat itu ternyata mujarab.
Anda tidak perlu takut melintas di depan Polantas jika semua kelengkapan dibawa.
Apalagi jika sudah mengenakan helm, tentu mental Anda lebih mantap lagi, deh.
Nah, itu adalah beberapa fungsi helm.
Bukan hanya itu, ternyata menggunakan helm pun sudah diatur dalam Undang-undang, lho.
Ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, jangan lupa selalu kenakan helm, ya. Ingat, yang ber-SNI. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
