Rabu, 6 Mei 2026

Fakta Sidang Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, Kayat juga Terima Rp 364 Juta dari Kasus Berbeda

Fakta Sidang Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, Kayat juga Terima Rp 364 Juta dari Kasus Berbeda,

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
Tribunnews/Jeprima
Hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan KPK  usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA --Fakta Sidang Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, Kayat juga Terima Rp 364 Juta dari Kasus Berbeda.

Fakta persidangan kasus suap hakim PN Balikpapan, Kayat mengungkap temuan baru.

Disinyalir praktik suap yang dinikmati mantan hakim, Kayat berlangsung lama. Pasalnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Kayat juga pernah menerima uang dari kasus yang ditangani.

 

OTT KPK di Balikpapan, Kayat jadi Hakim Pertama Tertangkap KPK Tahun 2019 dan Catatan Hakim Lainnya

OTT KPK di Balikpapan, Kiprah Hakim Kayat dan Misteri Shopping Artidjo Alkostar

Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya

 

Humas PN Tipikor Samarinda, Abdul Rahman Karim mengatakan dari hasil persidangan terungkap bahwa Kayat pernah menerima uang sebesar 16 ribu dolar atau setara Rp 225 juta dari pemilik kapal MT MV Wise Honest yang pernah ditangani terdakwa di PN Balikpapan.

"Uang itu ia terima dari kasus kapal asing, kapal berbendera asing saat disidangkan di PN Balikpapan," ujar Abdul Rahman kepada Tribunkaltim.co, Kamis (5/12/2019).

Selain itu, Kayat juga pernah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seorang pengacara Yesayas Petrus dari kasus perdata yang ditangani.

Artinya, jumlah total uang rasuah yang diterima Kayat sekitar Rp 364 juta, dana itu bersumber dari kasus yang berbeda-beda.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) meminta agar terdakwa Kayat mengembalikan uang tersebut . Jaksa beralasan uang ratusan juta itu ia peroleh dari sumber yang tak resmi ( ilegal ).

"Fakta baru ada perkara lain yang ditangani Kayat dan menerima uang juga," ungkapnya.

Kendati demikian, Kayat menampik tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Namun, jaksa menilai bantahan yang disampaikan terdakwa tak mampu dipertanggungjawabkan. "Jadi nanti dilihat lagi di sidang lanjutan, sementara ini jaksa menilai belum kuat bantahannya," ungkapnya. (m09)

Terdakwa Hakim Kayat Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Berkilah Tidak Terima Uang

Sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Hakim Kayat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar serta wajib mengganti uang sebesar Rp 372 juta.

Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (4/12/2019).

Majelis Hakim dipimpin, Agung Sulistyono didampingi Hakim anggota Abdul Rahman Karim serta Hakim adhoc Tipikor Arwin Kusumanta.

Jaksa menutut terdakwa Kayat dengan kasus gratifikasi yakni pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved