OTT KPK di Balikpapan
Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya
Penangkapan KPK terhadap Kayat di Balikpapan, Kaltim, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan kita
Kayat Hakim ke-25 Ditangani KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyiik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kayat di Balikpapan, membuktikan bahwa masih ada hakim nakal di pengadilan di Indonesia
Atas peristwa ini, Mahkamah Agung dinilai belum serius membenahi lingkungan peradilan di bawahnya.
Ini setidaknya terlihat dari tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan suap.
KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka bersama dengan advokat Jhonson Siburian dan pihak swasta Sudarman, Sabtu (4/5/2019).
Kayat dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Jhonson dan Sudarman selaku pemberi disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 UU No 20/2001.
Kayat ditangkap KPK pada Jumat (3/5) di halaman PN Balikpapan.
Ia diduga menerima uang Rp 100 juta dalam kantong plastik berwarna hitam yang diletakkan di dalam mobilnya oleh Jhonson.
Uang itu berasal dari Sudarman yang pernah menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat di PN Balikpapan.
Pada 2018, Kayat yang menangani perkara pemalsuan surat Sudarman menemui Jhonson, pengacara Sudarman. Kayat menawarkan bantuan untuk membebaskan Sudarman dengan imbalan Rp 500 juta.

”SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT, tetapi ia menjanjikan akan memberikannya jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers.
Atas janji tersebut, pada Desember 2018, Sudarman yang oleh jaksa dituntut 5 tahun penjara bisa lepas dari tuntutan.
Sebulan kemudian, Kayat menagih uang yang dijanjikan dan baru terealisasi Rp 100 juta yang diberikan pada 4 Mei saat akhirnya mereka ditangkap.
”Dalam hal ini, KPK sangat prihatin. Kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sekuat tenaga mengungkap kasus ini (kasus pemalsuan surat). Tetapi, dalam proses peradilannya disesatkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan suap oleh hakimnya. Sedihnya lagi, dilakukan juga oleh penasihat hukum. Padahal, aparat penegak hukum ini harus paling bersih,” kata Syarif.
