Kabar Artis
Tahun Lalu Gerebek Angel Lelga, Vicky Prasetyo Kini Terancam 4 Tahun Penjara, Polisi Ada Bukti Baru
Tahun lalu gerebek Angel Lelga, Vicky Prasetyo kini terancam 4 tahun penjara. Polisi punya bukti baru.
Pihak kepolisian akhirnya menaikkan status komedian Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu.
Vicky Prasetyo dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Oleh sebab itu, Vicky Prasetyo akan dipanggil pihak kepolisian pekan depan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penggrebekan Angel Lelga.
"Jadi, saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka. Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 jo 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2019).
2. Diancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga terancam didenda uang sebesar Rp 750 juta.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengetahui bagaimana respons Vicky ketika menerima surat tersebut.
"Kita belum tahu ya (respons Vicky) hanya kita sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan," ucap Andi Sinjaya.
3. Polisi kantongi bukti baru
Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti baru sehingga menaikkan status Vicky Prasetyo menjadi tersangka.
Padahal, laporan Angel Lelga sudah berjalan selama satu tahun.
Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan bahwa bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi dan tayangan infotaiment.
"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek," kata Andi Sinjaya.
Baca: MAMA 2019 - MNet Asian Music Awards Panen Hujatan dari EXO-L, #MNetApologizeToEXO Trending Topic