Dirut Garuda Dicopot, Kemenhub Mulai Beber Hal Janggal, Kata Erick Thohir Soal Pengganti Ari Askhara
Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara dicopot terkait dengan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF AeroAsia Tbk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Perancis.
Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
“Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Kemenhub temukan kejanggalan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Polana B Pramesti turut berkomentar mengenai pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Polana menuturkan, pencopotan Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda tidak masalah selama direktur kunci (key person) Garuda Indonesia masih ada.
• SEJARAH HARI INI: 22 Tahun Lalu Kecelakaan Pertama Garuda Indonesia, 222 Penumpang Tewas
• Bukan Satu, Taxiway Bandara APT Pranoto Rusak di Beberapa Titik, Dilaporkan Pilot Garuda Indonesia
Sebab, operasional Garuda Indonesia masih bisa berjalan selama ada direktur kunci itu.
"Yang penting buat kami sih key person-nya masih ada seperti yang lama. Jadi yang kita pegang adalah key person-nya, ya. Direktur Operasi, Direktur Teknik, dan Direktur Safety. Oke itu saja," kata Polana di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Polana mengaku, pihaknya telah mendengar laporan adanya ketidaksesuaian antara kargo pesawat baru Garuda yang diterbangkan dari Prancis dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan, pengiriman pesawat dengan penerbangan tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.