Tipu Pengusaha Bermodus Jual Emas hingga Rugi Rp573Miliar, Broker PT Antam Ini Dihukum 3 Tahun Bui
Sang pengusaha bernama Budi Said tersebut awalnya membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
• Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bekas Ketua DPRD Samarinda Ini Bebas Murni dari Kasus Penipuan
Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.
• Video Viral, Niatnya Mau Review Penipuan Gas Elpiji 3 Kg Isinya Air, Pria Ini Malah Terbakar
• Seleksi CPNS 2019 Belum Dimulai, BKPP Berau Sudah Atur Strategi Cegah Kasus Penipuan dan Pungli
• Warga Balikpapan Menangi Hadiah Mobil Honda HR-V, Perempuan Ini Awalnya Mengira Penipuan
• Ada SK, Untung Rp5,7M, 8 Fakta Penipuan CPNS di Jaktim, Tempat Ketemu & Sumber Data Mengejutkan
(*)