Tipu Pengusaha Bermodus Jual Emas hingga Rugi Rp573Miliar, Broker PT Antam Ini Dihukum 3 Tahun Bui

Sang pengusaha bernama Budi Said tersebut awalnya membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Editor: Doan Pardede
Kolase SURYA.co.id/Kompas.com
BROKER TIPU PENGUSAHA - Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.

Sangking kayanya, Budi Said pun membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.

Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal

66 WNA China Jadikan Indonesia Lokasi Penipuan, Akses Internet Hingga Warna Kulit Jadi Pertimbangan

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Uang Palsu Angkat Bicara, Didit Sebut Itu Fitnah

Polres Kubar Ungkap Jaringan Penipuan Lintas Provinsi,Pelaku Ditangkap di Sumatera,Ini Cara Kerjanya

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

PENGUSAHA SURABAYA TERTIPU - Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
BROKER TIPU PENGUSAHA - Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. ((surya.co.id/samsul arifin))

Surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Kabar Buruk Menkopolhukam Mahfud MD, Foto Sang Anak yang Berprofesi Dokter Dipakai Modus Penipuan

Ada Simulasi yang Seolah-olah Resmi, Kenali Modus Penipuan Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Beri Tips

Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.

Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Makin Berani, Dua Tersangka Targetkan Anggota Polisi jadi Korban Penipuan, Mereka Buat Laporan Palsu

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bekas Ketua DPRD Samarinda Ini Bebas Murni dari Kasus Penipuan

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

Video Viral, Niatnya Mau Review Penipuan Gas Elpiji 3 Kg Isinya Air, Pria Ini Malah Terbakar

Seleksi CPNS 2019 Belum Dimulai, BKPP Berau Sudah Atur Strategi Cegah Kasus Penipuan dan Pungli

Warga Balikpapan Menangi Hadiah Mobil Honda HR-V, Perempuan Ini Awalnya Mengira Penipuan

Ada SK, Untung Rp5,7M, 8 Fakta Penipuan CPNS di Jaktim, Tempat Ketemu & Sumber Data Mengejutkan

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved