Beredar Video Ari Askhara Diduga Tolak Mundur dari Dirut Garuda Indonesia, Begini Kata Pakar Hukum

Beredar Video Ari Askhara Diduga Tolak Mundur dari Dirut Garuda Indonesia, Begini Kata Pakar Hukum

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Beredar Video Ari Askhara, Mantan Dirut Garuda Diduga Tolak Mundur, Pakar Hukum : Ada Dokumen, Silakan Kumpulkan Advokat 

 Ahmad Dhani Segera Bebas Bulan Ini, Suami Mulan Jameela Lebih Cepat Keluar Penjara Jika Lakukan Ini

 Laga Final Timnas U23 Kian Menarik, Daftar Top Skor SEA Games 2019, Osvaldo Ditempel Striker Vietnam

"Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat ( barang yang dibawa Ari Askhara ) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.

"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.

Ari Askhara dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga makasimal 10 tahun, dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pakar Hukum Pidana ini juga menyebut, meski Ari sudah membayar denda bukan berarti proses pidana tidak dapat dilakukan.

Melihat UU Kepabeanan, Ari Askhara telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor.

Asep juga menghimbau adanya hukum pidana ini juga sebagai wujud agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

"Nah sekarang pembelajaran agar tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.

"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.

Di sisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.

"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN Pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.

"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.

 Gagal Jantung, Godfrey Gao Meninggal Saat Syuting Reality Show, Kenali Penyakit Mematikan Ini

 Diduga Terjadi Praktik Kartel, Pria Ini Sebut Ari Askhara Punya Peran di Balik Mahalnya Tiket Garuda

 Datang ke Balikpapan, Begini Cita Citata Tanggapi Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur

 Usai Ari Askhara, Petinggi BUMN Ini Bisa Menyusul Disikat Erick Thohir: Tidak Masalah Ganti Total

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Ari Askhara Tolak Mundur, Asep Iriawan: Kalau Dokumen Lengkap, Kumpulkan Advokat Terbaik, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/08/soal-video-ari-askhara-tolak-mundur-asep-iriawan-kalau-dokumen-lengkap-kumpulkan-advokat-terbaik?page=all.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved