Galih Ginanjar Tegang Jalani Sidang Perdananya, Hakim Lempar Guyonan Anggap Kayak Syuting Sinetron
Galih Ginanjar Tegang Jalani Sidang Perdananya, Hakim Lempar Guyonan Anggap Kayak Syuting Sinetron
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019), untuk menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik vlog ikan asin. Pada sidang perdananya, Galih Ginanjar tampak tegang sehingga hakim melemparkan guyonan untuk mencairkan suasana.
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih Ginanjar berserta Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik channel Youtubenya.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan. (*)