Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkusan Rokok Dalam Box Ikan Bersama Pipet Kaca, Ini Tersangkanya

Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkusan Rokok Dalam Box Ikan Bersama Pipet Kaca, Ini Tersangkanya,

Editor: Mathias Masan Ola
(HO-Humas Polres Paser)
Pria berinisial Pa dan Ja yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang buktinya, Minggu (9/12/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER –Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkusan Rokok Dalam Box Ikan Bersama Pipet Kaca, Ini Tersangkanya.

Jajaran Kepolisian Resor ( Polres ) Paser kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.

Berawal dengan penangkapan dua pria berinisial Pa (26) dan Ja (34), Polisi menemukan 2 paket yang diduga sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan dalam box ikan.

Baca Juga;

Jarak Penitipan Anak & TKP 6 Km, Jasad Tanpa Kepala Bukan Yusuf Balita yang Hilang? Ini Kata Polisi

Ramalan Zodiak Cinta Senin 9 Desember 2019, Cancer Nyaman di Hubungan yang Baru, Taurus Bertengkar

Jelang Persib vs Borneo FC Robert Rene Alberts Pulangkan Achmad Jufriyanto dan Febri Hariyadi

Kronologi Temuan Mayat Balita tanpa Kepala, Diduga Hilang dari PAUD November Lalu, Tindak Kriminal?

Dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu itu menurut Kapolres Paser AKPB Murwoto didampingi Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun, telah disita bersama barang bukti lainnya. Seperti pipet kaca, korek gas, uang tunai Rp 2,3 juta dan barang bukti lainnya.

“Pa dan Ja diamankan kemarin (Minggu,8/12/2019) sekitar pukul 18.30 WITA di Pasar Baru RT 013, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

Awalnya Polsek Batu Sopang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pasar itu sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Tasimun.

Mendengar informasi tersebut, Anggota Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan terhadap empat orang yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu di belakang mobil milik Pa.

Pa merupakan warga Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu ini mengaku bahwa barang itu dia dapatkan dari orang berinisial Ja, warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong Kalsel.

Dari keterangan itu, lanjut AKP Tasimun, Anggota Polsek Batu Sopang melakukan penggeledahan kembali dengan membuka box ikan.

Baca Juga; 

Anak Uya Kuya Habiskan Rp 1 Juta Hanya untuk Beli Roti Bakar Berlapis Emas 24 Karat, Begini Rasanya

Usai Ari Askhara, Sang Istri I Gusti Ayu Rai Dyana Dewi Juga Jadi Sorotan, Bukan Orang Sembarangan

Sandiaga Uno Hingga Pimpinan KPK Bicara Soal Dugaan Aksi Penyelundupan Dirut Garuda Indonesia

Ramalan Zodiak Hari Ini I Love Monday Senin 9 Desember 2019 Taurus Perlu Hati-hati, Pisces Boros

Ternyata dalam bungkusan rokok yang disimpan dalam box ikan itu ditemukan bungkusan kecil yang diduga berisi sabu.

“Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu, uang tunai Rp 2,3 juta dan lainnya disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved