Simpan Sabu dalam Jilbab, Warga Tanjung Laut Bontang Ini Masuk Bui, Terancam 5 Tahun Penjara
Simpan Sabu dalam Jilbab, Warga Tanjung Laut Bontang Ini Masuk Bui, Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG -simpan sabu dalam jilbab, warga Tanjung Laut Bontang ini masuk bui, terancam 5 tahun penjara
Pengedar sabu di kawasan Jalan MH Thamrin Bontang Baru, Kota Bontang dibekuk polisi.
Namanya Masse (37). Ia tak mampu berkelit saat polisi menemukan narkoba jenis sabu di balik jilbab seberat 4,05 gram.
Penutup kepala perempuan tersebut disembunyikan tersangka di dalam mesin cuci rumah tersangka.
Selain sabu, petugas menyita 10 klip plastik bening dan uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil transaksi penjualan narkoba.
Baca Juga
• Polresta Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Yusuf Gazali yang Ditemukan tanpa Kepala, Ini Tujuannya
• TERUNGKAP Gaji Suami Iis Dahlia Satrio Dewandono, Pilot yang Terbangkan Dirut Garuda Ari Askhara
• Dirut Garuda Ari Askhara Dicopot Kasus Kecil, Anak Buah Prabowo Sentil Skandal Rp16T, Century Kalah
• Gara-gara Sakit Hati, Pemuda di Sebulu Kutai Kartanegara Tikam dan Bawa Kabur Motor Teman
"Kami melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya dilaksanakan penggeledahan rumah.
Anggota dapat barang bukti di dalam mesin cuci, Jilbab warna coklat yang di dalam jilbab tersebut terdapat satu bungkus diduga sabu plastik ukuran besar," kata Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena SIK MH, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.
Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga
• Tragis! Cinta Terlarang Tukang Pijat & Tukang Jagal, Mayat Korban Membusuk Pelaku Ditangkap di Berau
• Jelang Lawan Borneo FC Persib Dihadapkan Masalah Berat Robert Rene Alberts Yakin Bisa Buat Kejutan
• Kisah Nenek Perawan Akhirnya Ketemu Jodoh di Usia 56 Tahun Viral, Hadirin & Penghulu Senyum Bahagia
Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkusan Rokok Dalam Box Ikan Bersama Pipet Kaca
Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor ( Polres ) Paser kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.
Berawal dengan penangkapan dua pria berinisial Pa (26) dan Ja (34), Polisi menemukan 2 paket yang diduga sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan dalam box ikan.
Dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu itu menurut Kapolres Paser AKPB Murwoto didampingi Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun, telah disita bersama barang bukti lainnya. Seperti pipet kaca, korek gas, uang tunai Rp 2,3 juta dan barang bukti lainnya.
“Pa dan Ja diamankan kemarin (Minggu,8/12/2019) sekitar pukul 18.30 WITA di Pasar Baru RT 013, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Awalnya Polsek Batu Sopang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pasar itu sering terjadi penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Tasimun.
Baca Juga
• Final SEA Games 2019 Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Strategi Lawan tim Garuda Bocor ke Publik
• Isu Pemindahan Jembatan Tol Balikpapan, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tegaskan Tetap di Lokasi Awal
• Sistem Jemput Bola, Disdukcapil Mahulu Layani Perekaman e-KTP di Samarinda
• 4 Hari Menjelang Harbolnas 2019, Promo 12.12 Birthday Sale, Berikut Tips Agar Tidak Kehabisan Diskon
Mendengar informasi tersebut, Anggota Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan terhadap empat orang yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan kecil berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu di belakang mobil milik Pa.
Pa merupakan warga Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu ini mengaku bahwa barang itu dia dapatkan dari orang berinisial Ja, warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong Kalsel.
Dari keterangan itu, lanjut AKP Tasimun, Anggota Polsek Batu Sopang melakukan penggeledahan kembali dengan membuka box ikan.
Ternyata dalam bungkusan rokok yang disimpan dalam box ikan itu ditemukan bungkusan kecil yang diduga berisi sabu.
“Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu, uang tunai Rp 2,3 juta dan lainnya disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
