Fakta Lain Kasus Pelecehan Pramugari oleh Direksi Garuda di Era Ari Askhara, Suami Juga Mengizinkan
Ari Askhara dipecat berkaitan dengan penemuan barang bawaan ilegal di pesawat baru milik Garuda Indonesia oleh petugas Bea dan Cukai.
Lantas, bagaimana sikap Rini terhadap Garuda? Bukan kali pertama Garuda menyita perhatian publik.
Laporan keuangan Kasus yang paling banyak mendapat sorotan adalah ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Temuan tersebut diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto, Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.
Sekretaris Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, KAP belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda.
Meski telah melakukan pelanggaran laporan keuangan, Menteri BUMN Rini Soemarno tidak mencopot Dirut Garuda. Menurut Rini, Garuda tidak punya niat untuk memalsukan laporan keuangan.
"Tidak ada urusan pemalsuan, tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya enggak perlulah dirut dicopot, buat apa?" kata Rini, dikutip dari pemberitaan Tribunnews (9/7/2019).
Kementerian BUMN hanya meminta pihak Garuda Indonesia untuk mengganti auditor.
• Royke Tumilaar Ditunjuk jadi Dirut Bank Mandiri Setelah Erick Thohir Angkat Ahok & Copot Ari Askhara
• TERUNGKAP Gaji Suami Iis Dahlia Satrio Dewandono, Pilot yang Terbangkan Dirut Garuda Ari Askhara
• Dirut Garuda Dicopot, Terungkap Ari Askhara Ternyata Punya Utang ke Karyawan, Diungkap Orang Dalam
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/6/2019).
Garuda Indonesia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) karena pelanggaran itu.
Tak hanya maskapainya, dewan direksi dan komisaris pun tak luput dari denda serupa.
Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Pramugari buka-bukaan soal pelecehan para bos-bos Garuda