Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru
Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.
Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya.
Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati.
"Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin (7/1/2019).
Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara.
Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas.
Sedangkan, untuk pegawai Honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu.
Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS.
"Jadi, untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap atau Honorer) tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria.
Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.
"Sampao sekarang (seragam) masih warna-warni," imbuh Hilaria. (BanjarmasinPost/Tribun Manado/Tribun Jabar)
PNS Bakal Dapat tambahan libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Masuk Kerja Tak Lagi Jam 7 Pagi
Aparatur Sipil Negara atau PNS bakal semakin dimanja. Selain Gaji yang bertambah besar, PNS juga akan mendapatkan tambahan libur selain hari Sabtu dan Minggu.
Komisi Aparatur Sipil Negara ataui KASN sedang mengkaji skema jam kerja bagi PNS untuk memungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja.
Tambahan libur bagi PNS selain Sabtu dan Minggu ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).