Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru

Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.

Editor: Doan Pardede
tribun pontianak
ATURAN SERAGAM PNS - Pegawai Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Ganti Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Tanpa Atribut PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS (pegawai negeri sipil).

Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai Honorer mengenakan PDH (pakaian dinas harian) berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya.

Pada Senin (9/12/2019) lalu justru tidak.

• Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita

• 7 Pemain Terkenal Melamar ke Persib, Umuh Muchtar : Kalau Tertampung Juara Saya Yakin

• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh

• Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin

Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.

Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun.

Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai Honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata.

Terbukti seperti pada Senin (9/12/2019) tadi, sejumlah pegawai Honorer pun terlihat tidak mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki atau kecokelatan lagi, justru memakai seragam putih dan hitam.

Kabag Humas Setda kota Banjarmasin, Yusna Irawan, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, pun tidak menampik hal itu.

Menurutnya, tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.

"Karena selama ini, kita kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga Honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya.

Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai Honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN.

Sistem Penggajian Tunggal PNS Mengemuka, Honor dan Tunjangan akan Ditiadakan, Menkeu Beber Dampaknya

Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak

Persaingan CPNS 2019 Ketat, Cek Kemampuanmu di Simulasi CAT BKN di LINK Ini, Nilai Akan Ditampilkan

"Jadi kalau Senin dan Selasa seragam para PNS dan non PNS sama mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki dan Kopri, sejak saat ini tidak lagi. Pegawai non PNS hanya boleh mengenakan pakaian putih dan hitam atau sasirangan saja. Dan itu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya.

Sedangkan Suryati seorang pegawai Honorer di bagian humas Setda Kota Banjarmasin saat dimintai tanggapan tentang aturan tersebut mengaku tidak mempersoalkannya. Justru sebagai seorang pegawai meskipun non PNS sudah sewajarnya mentaati peraturan yang ada.

"Kalau saya sih tidak masalah. Justru lebih suka mengenakan pakaian putih hitam karena biar tidak disangka PNS atau Guru," tutupnya.

Guru Honorer Juga Dilarang Pakai Atribut PNS

Kebijakan serupa juga dilakukan di Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar menyatakan, guru Honorer swasta tidak diperbolehkan menggunakan seragam PNS.

Apalagi statusnya hanya guru Honorer swasta.

"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya (swasta). Mungkin untuk kesamaan (guru) di negeri ya, ada. Tapi kalau swasta seharusnya tidak," kata Yerry, Jumat (20/9/2019).

Menurut dia, pihaknya akan memperketat aturan mengenai penggunaan pakaian dinas PNS, khususnya bagi guru swasta.

Alasannya, ke depannya, seragam tersebut tidak disalahgunakan.

"Artinya, kami akan buat aturan lebih jelas bahwa swasta tidak boleh pakai baju seragam PNS," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya.

Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati.

"Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin (7/1/2019).

Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara.

Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas.

Sedangkan, untuk pegawai Honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu.

Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS.

"Jadi, untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap atau Honorer) tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria.

Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.

"Sampao sekarang (seragam) masih warna-warni," imbuh Hilaria. (BanjarmasinPost/Tribun Manado/Tribun Jabar)

PNS Bakal Dapat tambahan libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Masuk Kerja Tak Lagi Jam 7 Pagi

Aparatur Sipil Negara atau PNS bakal semakin dimanja. Selain Gaji yang bertambah besar, PNS juga akan mendapatkan tambahan libur selain hari Sabtu dan Minggu.

Komisi Aparatur Sipil Negara ataui KASN sedang mengkaji skema jam kerja bagi PNS untuk memungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja.

Tambahan libur bagi PNS selain Sabtu dan Minggu ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).

Waluyo Martowiyoto mengatakan, tambahan libur ini nantinya dapat diberikan pada PNS namun dengan syarat memenuhi ketentuan waktu kerja di hari biasa.

"Konsep kerja biasanya dari 10 hari kerja 80 jam kerja bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi tiap dua minggu sekali ada libur, waktunya lebih banyak untuk keluarga, bisa setiap Jumat ganjil atau genap libur," ujar Waluyo di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019) seperti dikutip dari CNBC.

Waluyo mengatakan, pemberian tambahan libur ini merupakan bagian dari reward atau penghargaan pada PNS yang memiliki kinerja baik.

Dengan demikian, mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.

Jumlah Pelamar atau Saingan Seleksi CPNS 2019 Ditampilkan 7 Desember, Sebagian Sudah Bisa Dilihat

Jumlah Pelamar atau Pesaing CPNS 2019 Per Formasi Akhirnya Ditampilkan, Sebagian Sudah Bisa Dilihat

70 Persen Pelamar CPNS 2019 Instansi Ini Gugur Seleksi Administrasi, Terbanyak Persoalan Akreditasi

Gara-gara Tahun Lalu Banyak Peserta CPNS tak Lulus, Tahun Ini Passing Grade Diturunkan

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved