Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya
Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya
Pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dari hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi.
"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono, lansir dari Kompas.com Rabu (11/12/2019).
Paryono menegaskan bahwa masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( SSCN ).
"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen."
"Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.
Diketahui prosedur sanggahan ini bisa dilakukan secara online.
Sehingga pelamar tak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.
Simak cara menyanggah keputusan seleksi administrasi CPNS 2019:
Cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 juga sangat mudah.
Pendaftar cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu masa sanggah.
Di laman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
BACA JUGA :
Bukan Settingan, Atta Halilintar Akui Pendekatan dengan Aurel, Ini Pengakuannya pada Lucinta Luna
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh
Umuh Muchtar Bocorkan Prediksi Komposisi Persib Bandung Liga 1 2020, Kevin Dicoret Ezechiel Bertahan