Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya

Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com
Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya 

TRIBUNKALTIM.CO -  Tidak lolos seleksi administrasi &  Ada kejanggalan CPNS 2019? BKN berikan masa sanggah, Ini caranya

CPNS 2019. Merasa ada kejanggalan dan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2019? BKN berikan masa sanggah, ini caranya.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menerapkan proses rekrutmen yang baru dibandingkan seleksi CPNS sebelumnya.

Selain menampilkan jumlah pelamar pada setiap formasi, Panselnas juga memberikan kesempatan untuk menyanggah keputusan seleksi administrasi CPNS 2019.

BACA JUGA :

Hadir Lagi Promo Indomaret Periode 11-17 Desember 2019, Susu Anak Beli 2 Lebih Hemat, Ayo Belanja

Hari Terakhir Promo Superindo Jabodetabek & Palembang Berakhir 11 Desember 2019, Diskon Hingga 60 %

Netizen Indonesia 'Serbu' Akun Instagram Doan Van Hau Penginjak Kaki Evan Dimas di Final SEA Games

Wanda Hamidah Akui Cerai dengan Daniel Patrick, Mantan Cyril Raoul Hakim Fokus Anak dan Pekerjaan

Ade Jigo Menikah Lagi, Ini 5 Fakta Pernikahan dengan Irene Maya, Setahun Setelah Tsunami Banten

Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita

Hasil Lengkap Liga Champions, Raksasa Italia dan Runner Up Musim Lalu Tersingkir

Kepada para pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi, mereka mendapatkan hak dan masa sanggah.

 

Pelamar CPNS diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari pelamar formasi.

Pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dari hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi.

"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono, lansir dari Kompas.com Rabu (11/12/2019).

Paryono menegaskan bahwa masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( SSCN ).

 

"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen."

"Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.

Diketahui prosedur sanggahan ini bisa dilakukan secara online.

Sehingga pelamar tak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.

Simak cara menyanggah keputusan seleksi administrasi CPNS 2019:

Cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 juga sangat mudah.

 

Pendaftar cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu masa sanggah.

Di laman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

BACA JUGA :

Bukan Settingan, Atta Halilintar Akui Pendekatan dengan Aurel, Ini Pengakuannya pada Lucinta Luna

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh

Umuh Muchtar Bocorkan Prediksi Komposisi Persib Bandung Liga 1 2020, Kevin Dicoret Ezechiel Bertahan

Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin

"Nanti saat mengajukan sanggahan, ada teks file tersendiri dengan jumlah karakter terbatas," ungkap Paryono.

Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi.

Ini beberapa dokumen yang harus disiapkan jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan:

 

Pelamar CPNS 2019 harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diupload saat mendaftar di SSCN.

  • Scan KTP
  • Ijazah
  • Transkip nilai
  • Swafoto
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan peraturan Instansi

(Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved