Akhirnya Lepas dari Tekanan Petahana saat Pilkada, IGI Senang Jokowi Tarik Semua Guru Jadi PNS Pusat

Untuk saat ini, status masih ada dualisme terkait status PNS guru. Guru TK, SD sederajat, SMP sederajat menjadi “milik” pemerintah kabupaten/kota

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNNEWS
STATUS GURU BERUBAH - Untuk saat ini, status masih ada dualisme terkait status PNS guru. Guru TK, SD sederajat, SMP sederajat menjadi “milik” pemerintah kabupaten/kota 

Apalagi jika dalam pilkada tersebut pimpinan daerah berposisi sebagai petahana.

“Selain itu penanganan guru oleh daerah sangat beragam sehingga menimbulkan kesenjangan antara guru di satu daerah dengan guru di daerah lain. Misalnya, kita membandingkan antara pendapatan guru di DKI Jakarta yang seluruhnya sama dengan upah minimum provinsi atau lebih dari itu dibanding dengan Kabupaten Maros yang memberikan upah hanya Rp100.000 per bulan,” jelas Ramli Rahim

Ketimpangan lain, lanjut Ramli Rahim, adalah penggantinya pemerintah daerah mengusulkan PPPK ataupun formasi PNS karena ketidakseimbangan keuangan daerah.

Sehingga yang menjadi korban adalah guru-guru kita yang harus dibayar murah oleh pemerintah daerah.

Rekrutmen guru yang dilakukan di daerah, dinilai Ramli Rahim, juga sangat tidak jelas.

Pemerintah Pusat melarang pengangkatan honorer, sementara di lapangan kebutuhan akan guru sangat mendesak baik karena pensiun masuk ke struktural atau diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

• Masa Lalu Terulang & Siswa jadi Lembek, Kekhawatiran JK Bila Ujian Nasional Dihapus, Nadiem Bereaksi

• Hasil Karya Selama Dibui, Ahmad Dhani Bikin Album Boxset, Mulan: Fisik Dibatasi tapi Pemikiran Nggak

• Daftar Tim Liga 1 yang Selamat dari Degradasi, Juara Bertahan di Ujung Tanduk, Bagaimana Persib?

“Rekrutmen guru sangat tidak jelas prosesnya sehingga kualitas terabaikan. Bahkan empat kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru sama sekali tidak terdeteksi dalam proses rekrutmen guru di daerah-daerah,” kata Ramli Rahim.

“Pengangkatan guru pun kadang sangat berlebihan meskipun semuanya berstatus non PNS terkadang kebutuhan guru hanya 2 orang tapi yang diterima 5 orang. Bukan karena kebutuhan sekolah, tetapi karena mengakomodir orang-orang penting daerah yang mengajukan anak-anak mereka menjadi honorer di sekolah-sekolah.,” jelas Ramli Rahim menambahkan.

Masalah lain pendidikan kita, menurut alumnus Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Hasanuddin (Unhas) itu adalah alokasi anggaran pemerintah daerah terhadap pendidikan yang sangat minim.

Catatan Ikatan Guru Indonesia, enam kabupaten/kota dan satu provinsi di Indonesia yang menganggarkan APBD mereka di atas 20%.

“Karena itu IGI sangat setuju jika kewenangan guru ditarik ke Pusat sehingga tak lagi terjadi saling menyalahkan antara pemda dan pemerintah Pusat,” tegas Ramli Rahim.

ilustrasi Guru mengajar
STATUS GURU BERUBAH - ilustrasi Guru mengajar (TRIBUNNEWS)

UN Dihapus Duitnya Bisa Gaji Guru Honorer Rp 5 Juta/Bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved