Mohon di Ingat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Berikut ini Tarif Barunya
Mohon di Ingat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Berikut ini Tarif Barunya
TRIBUNKALTIM.CO- Mohon di ingat, Iuran BPJS kesehatan naik mulai tahun depan, Berikut ini Tarif Barunya
Tahun 2019 tinggal hitungan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan pun mengingatkan kenaikan iuran kepada peserta yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi. Mereka berpesan, agar peserta melunasi tagihan, sebelum iuran naik tahun depan.
"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb. Info hub 1500400," tulis BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.
BACA JUGA :
Hanya 2 Hari Promo Dunkin Donuts Beli 6 Gratis 6 Hingga 15 Desember 2019, Berikut Daftar Counternya
2 Hari Lagi Promo Superindo Berakhir 15 Desember 2019, Diskon Hingga 50 Persen, Belanja jadi Hemat
4 Hari Lagi Promo Indomaret Berakhir 17 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1, Belanja jadi Super Hemat Loh
Sikap Tolak Medali Emas SEA Games 2019 Buat Salut, Ini Sisi Lain Park Hang-seo yang Jarang Diketahui
Soal Pengorbanan, Media Vietnam Ungkap Alasan Mengejutkan Park Hang-seo Tolak Medali Emas SEA Games
Pakai Password, Nia Ramadhani Tak Bisa Buka Pintu Kamar, Saran Putra Bungsu Ardi Bakrie Bikin Ngakak
2 Pesawat Garuda Berhadapan Sampai Nyaris Tabrakan di Taxiway Bandara, Kemenhub Turun Investigasi
Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim tertera sebagai BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbut 24 Oktober 2019.
Berikut iuran peserta mandiri alias bukan penerima upah JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
Iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas satu naik dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas dua naik 115%, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga naik 64,7%, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.
BACA JUGA :
Salut, Pelatih Vietnam Menolak Menerima Medali Emas SEA Games 2019, Ternyata Ini Alasannya
Gerhana Matahari Cincin akan Terjadi di Kaltim & Kaltara, BMKG Umumkan Fenomena Alam di Indonesia
Promo Akhir Tahun, Wuling Arista Bekerja Sama dengan BCA Cabang Balikpapan, Bunga Cicilan 0%
Iis Dahlia Sebut Suaminya tak Tahu Bawa Harley Davidson & Brompton, Kata Pengamat & Vincent Raditya
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus pemerintah lakukan lantaran kinerja lembaga tersebut tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun. Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan optimistis, tahun depan akan surplus sebesar Rp 17,3 triliun.
Merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, masing-masing untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan, akan dibarengi dengan perbaikan layanan.