Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara Buka Help Desk untuk Calon Perseorangan
Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara buka Help Desk untuk calon perseorangan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara buka Help Desk untuk calon perseorangan.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan Utara mundur dari sejak tanggal 9 Desember menjadi mulai tanggal 16-20 Februari 2020.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI NOmor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU NOmor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kora dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, bagi pihak-pihak yang akan menggunakan jalur ini agar berkomunikasi dengan KPU Kaltara.
• Hadir di Pertunjukan Tunggal Teater Junjung Nyawa, Kadin Kritik Kondisi Gedung Kesenian Balikpapan
• Daftar Penerbangan yang Kembali Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (16/12/2019)
• Perpustakaan di Kota Bontang Diserbu Anak TK dan PAUD, Ini Kegiatan yang Mereka Lakukan
• Hasil Verifikasi Sudah Ditandatangani, Senin (16/12/2019) Bandara APT Pranoto Samarinda DioperasIkan
"Kami sudah membuka help desk baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan," kata Suryanata Al Islami, Ahad (15/12/2019).
Syarat dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun.
Dan tercantum dalam daftar pemilihan tetap (DPT) pemilu sebelumnya di provinsi atau di kabupaten/kota dimaksud.
Dukungan yang dikumpulkan sebut mantan Ketua KPU Kabupaten Bulungan dua periode ini, harus diunggah ke aplikasi SILON (Sistem Informasi Calon).
Untuk penggunaan aplikasi ini, calon dan atau tim diminta datang ke KPU Kalimantan Utara untuk meminta user name dan password.
"Sehingga mereka nanti sambil mengumpul, bisa sambil menginput ke dalam SILON," ujarnya.
Selain menginput ke dalam aplikasi yang disiapkan KPU, penyerahan syarat dukungan secara fisik juga diwajibkan. Sebab akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jadi diinput dulu ke SILON kemudian di-printout baru dibawa ke KPU pada saat tahapan penyerahan syarat dukungan," ujarnya.
Suryanata mengimbau para pihak yang menggunakan jaur perseorangan harus memperhatikan setiap tahapan. Selain itu diminta memiliki operator yang cakap mengoperasikan aplikasi SILON
"Jangan sampai itu justru menganggu proses yang ada di calon tersebut," ujarnya.