Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara Buka Help Desk untuk Calon Perseorangan

Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara buka Help Desk untuk calon perseorangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Muhammad Arfan
Help Desk di KPU Kalimantan Utara jelang Pilkada Kaltara 

KPU menegaskan, agar calon mengindari dukungan dari pihak-pihak yang tidak diperbolehkan memberi syarat dukungan seperti ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara.

"Jadi jangan sampai itu justru diambil juga dukungannya. Karena dipastikan itu tidak akan memenuhi syarat untuk maju calon perseorangan," ujarnya. 

 Hadir di Pertunjukan Tunggal Teater Junjung Nyawa, Kadin Kritik Kondisi Gedung Kesenian Balikpapan

 Daftar Penerbangan yang Kembali Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (16/12/2019)

 Perpustakaan di Kota Bontang Diserbu Anak TK dan PAUD, Ini Kegiatan yang Mereka Lakukan

 Hasil Verifikasi Sudah Ditandatangani, Senin (16/12/2019) Bandara APT Pranoto Samarinda DioperasIkan

Tahapan Pilkada Kaltara

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kaltara Tahun 2020 tak lama lagi bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.

Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.

Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.

"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).

Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.

Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.

Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.

"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.

Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.

"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved