Pilkada Paser
Dapatkan Username & Password Masuk ke Silon, Bapaslon Perseorangan Diminta Mengutus LO ke KPU Paser
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Selasa (17/12/2019), menggelar sosialisasi Peraturan KPU 18/2019 tentang perubahan ketiga atas PKPU 3/201
BACA JUGA
Gunakan Metode Inseminasi, Populasi Sapi di Penajam Paser Utara Bertambah 1.000 Ekor
Pemkab Penajam Paser Utara Tetap Anggarkan Program Seragam Sekolah dan BPJS Gratis 2020
Program Khusus untuk Mahasiswa Miskin , Pemkab Penajam Tambah Beasiswa untuk Biaya Semester
Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN
Untuk bapaslon yang diusung parpol, setidaknya harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol minimal 6 kursi keterwakilan di DPRD Paser.
Di Kabupaten Paser, setidaknya ada dua parpol yang bisa mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain, yakni PKB dan Demokrat.
Jika ada bapaslon yang masih menjabat bupati atau wakil bupati di daerah lain, tambah Qayyim, maka dia harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
“Sedangkan bupati atau wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah yang sama cukup membuat pernyataan tertulis bersedia cuti di luar tanggungjawab negara selama masa kampanye,” tambahnya.
BACA JUGA
Gunakan Metode Inseminasi, Populasi Sapi di Penajam Paser Utara Bertambah 1.000 Ekor
Pemkab Penajam Paser Utara Tetap Anggarkan Program Seragam Sekolah dan BPJS Gratis 2020
Program Khusus untuk Mahasiswa Miskin , Pemkab Penajam Tambah Beasiswa untuk Biaya Semester
Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kpu-paser-mensosialisasikan.jpg)