Kabar Artis
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Minta Maaf dan Ikhlas Jika Istrinya Ingin Menikah Lagi
Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
Setelah hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.
Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.
Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.
Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.

Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.
Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
• Lebih Bahaya dari Ganja, BNN Usul Obat Ajaib dari Kalimantan Daun Kratom Masuk Daftar Narkotika
• Vicky Nitinegoro Ditangkap Diduga Terkait Kasus Narkoba, Polisi Belum Pastikan Jenis Narkotika
Tak sendiri, Zul Zivilia ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul Zivilia dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total, ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
Meski didera cobaan yang berat, Zul tetap menjalankan aktivitasnya yang positif. Hal itu terbukti saat Zul menjalankan kegiatan sehari-hari di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.