Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Empat pelaku perjudian yang berhasil diringkus Polsek Balikpapan Selatan 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Gerebek Perjudian di terminal angkot Balikpapan Permai, 4 pelaku diringkus polisi

Polsek Balikpapan Selatan meringkus empat pelaku yang melakukan perjudian di Jalan Jenderal Sudirman, terminal Angkot No. 7 Balikpapan Permai, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kamis (5/12/2019) lalu.

Empat pelaku yakni berinisial SW (46) warga yang tinggal di Jalan MT. Haryono Gang semeru, Kelurahan. Damai Baru, Balikpapan Selatan.

SH (59) warga yang tinggal di Jalan Pemuda RT 12 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.

RA (27) warga yang tinggal di Jalan Mulawarman Gang Joyoboyo, Balikpapan Timur.

Sementara, SR (51) warga yang tinggal di Jalan MT. Haryono RT 11 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.

Pipa PDAM Balikpapan Kembali Bocor, Ini Daerah yang tak Mendapat Distribusi Air Bersih

Jalur Pipa PDAM IPAM Km 8 Bocor, 50 Persen Pelanggan di Balikpapan tak Menikmati Air Bersih

Tol Balikpapan – Samarinda Resmi Dibuka

Penangkapan tersebut bermula saat menerima laporan dari masyarakat jika ada perjudian.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara,

tak berselang lama petugas langsung menggerebek dan menangkap terhadap empat pelaku .

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat jika ada perjudian, kita langsung melakukan penyelidikan, setelah di TKP langsung kita gerebek dan tangkap 4 pelaku," ujar Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun.

Hal tersebut diungkapkan saat ditemui Tribunkaltim.co di Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (19/12/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti perjudian berupa 3 buah mata dadu warna coklat putih,

1 buah batok beserta penutupnya warna coklat, 1 lembar alas dadu dan uang tunai sebesar Rp 1.002.000.

"Alat-alat yang digunakan untuk perjudian berupa dadu, batok dan alasnya, sama uang 1 juta," ungkapnya.

Kini para pelaku diamankan beserta barang buktinya di Polsek Balikpapan Selatan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Subs Pasal 303 Bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Miliki Sabu 0,22 Gram, seorang Pemuda di Balikpapan diciduk polisi

Sementara itu, jajaran Satuan Narkoba Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sekira pukul 08.00 Wita, Selasa (28/11/2019) lalu.

Identitas tersangka yakni Ridwan Darmawan (24) warga yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Tersangka ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jalan MT Haryono No. 42 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba.

"Dapat info dari warga kalau ada penyalahgunaan narkoba di sebuah kos, lalu kami segera bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kompol Harun.

Mendengar kabar tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram
Barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram (TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI)

BACA JUGA

Jelang Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda oleh Presiden Jokowi, Ini yang Dilakukan Pangdam & Kapolda

Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Pantau Lokasi IKN Baru, ke Sepaku Lewat Jalur Darat

Ada Apa di Balik Gagalnya Mahfud MD Jadi Wakil Presiden Jokowi pada Pilpres 2019? Ini Alasannya

Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

Saat pelaku masuk ke dalam kosnya, tak berselang lama petugas langsung menangkap pelaku.

"Iya kita tangkap di kosnya," jelasnya.

Petugas melakukan penggeledahan di kosnya dan menemukan di dalam kotak rokok terdapat satu paket narkoba jenis sabu dalam plastik clip warna bening.

Alhasil, kini tersangka diamankan beserta barang buktinya dan di bawa ke Polsek Balikpapan Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu  paket sabu seberat 0.22 gram dan satu kotak rokok surya pro berwarna merah.

"Ada sabu seberat 0,22 gram dan rokok surya pro, sekarang kita amankan di sini ( Polsek Balikpapan Selatan )," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved