Apesnya Remaja di Jambi, Alat Vitalnya Diremas Usai Rudapaksa Janda Cantik, Hidupnya Berakhir Tragis
Nahas nasib DI (19) pria asal Tebo yang merudapaksa janda EW (41) yang sedang tidur.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
Ia ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.
3. Bambang Eko Setiawan Terima Getahnya
Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.
Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.
Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan
4. Korban Rugi Moril dan Materiil
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.
Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.
Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
Kasus terpisah, F (37), sopir taksi online yang merudapaksa dan merampok korbannya, saling kenal dan sering mengantar korban.
Dia pun menyimpan nomor korban untuk sewaktu-waktu dihubungi.
"Korban dan oknum sopir saling kenal karena korban sering beberapa kali pesan. Dan diantar pengemudi ini beberapa kali," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya tahun lalu.
Sebelum kejadian itu, korban memasang status di aplikasi pesan ingin memakan sesuatu.
Setelah itu, pelaku langsung mengajak korban ke kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/6/2018).
"Status itu direspons oleh oknum ini, kemudian ditawarkan.
Dan setuju makan di Bogor, kemudian lanjut menonton," kata Ade.
Korban diajak ke kawasan Puncak oleh pelaku.
Di tengah jalan, pelaku meminta bersetubuh dengan korban, tapi korban menolak lalu dirudapaksa.
Pelaku sempat pergi ke sebuah minimarket untuk membeli lakban.
Setelah itu, mulut dan tangan korban dilakban oleh pelaku di dalam mobil.
"Di Tol Cibubur, mobil dihentikan, HP dan uang diambil. Dan korban pun dirudapaksa," ucap Ade.
Setelah itu, korban diturunkan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sedangkan pelaku melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap F dan menembak kakinya pada Senin (4/6/2018).
Barang bukti disita dalam kasus itu berupa ponsel, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 285 KUHP.
Driver Taksi Online Culik Anak Lalu Dijual Rp 137 Juta
Seorang pengemudi taksi online dilaporkan telah menculik bocah satu tahun bernama Nalani Johnson.
Penculikan ini terjadi di Pennsylvania, Sabtu 31/8/2019) malam.
Anak tersebut diculik setelah bersama ayahnya hendak pulang setelah pergi di suatu tempat. Dengan menggunakan taksi online, keduanya berniat untuk pulang ke rumah.
Namun sesampainya di tempat tujuan dan sang ayah sudah turun dari mobil, pengemudi taksi online ini justru tancap gas dan kabur dengan anak masih ada di dalamnya.
Melansir dari The Sun vis Tribunnews.Com, kejadian ini sekarang sudah ditangani oleh kepolisian Allegheny, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Sang pengemudi taksi online yang diketahui bernama Sharena Islam Nancy ini pun telah berhasil diamankan polisi.
Sampai berita ini diturunkan status Sharena masih sebagai terdakwa.
Kepada polisi, Sharena tidak mengakui perbuatannya itu.
Dia membantah telah menculik dan menjual bocah satu tahun itu seperti yang didakwakan kepadanya.
Sharena justru mengaku hanya mendapat perintah dari ayah si bocah ini untuk membawanya ke tempat seorang wanita yang berada sekitar 20 menit dari tempat penjemputan.
Namun pengakuan Sharena kemudian dibantah oleh nenek dari bocah itu.
Pihak keluarga menganggap kalau tidak ada keterlibatan antara ayah bocah itu dengan kasus penculikan ini.
"Kalau dia (ayah dari si bocah) terbukti bersalah dan terlibat seharusnya dia sudah masuk penjara," tutur sang nenek, Taji Walsh.
Untuk sekarang pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa CCTV di semua ruas jalan untuk mengetahui kemana wanita ini membawa bocah itu.
• Di Bawah Ancaman, Bocah 14 Tahun di Balikpapan Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun
• Kisah Korban Asusila, Siswi SMA Ini jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Sejak Usia 11 Tahun
• Bocah 5 Tahun Tewas Usai Rudapaksa, Ayah Kandung Minta Pelaku Hukuman Mati
• Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu
(*)