Kejati Bidik Tambang di Lahan IKN, Castro Beber Celah Korupsi Obral IUP di Tahura dan Dana Jamrek
Kejati Bidik Tambang di Lahan IKN, Castro Beber Celah Korupsi Obral IUP di Tahura dan Dana Jamrek
Ketiga, dana jaminan reklamasi pasca tambang (Jamrek) juga merupakan elemen penting yang harus dikejar dan ditelusuri secara serius oleh kejati.
Selama ini dana jamrek tidak jelas pertanggungjawabannya, terutama lalu lintas keluar masuk dana tersebut.
Pertanyaan, berapa besar dana jamrek, diparkir dimana, termasuk apakah besaran memadai untuk reklamasi lubang tambang atau tidak, tidak pernah terjawab.
"Kita duga dana jamrek ini jadi lahan bisnis yang melibatkan pengusaha, makelar proyek, dan pemegang kuasa, termasuk aparat sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mulai menginventarisir persoalan tambang di lahan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru di Penajam Paser Utara.
Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir mengatakan masalah tambang menjadi fokus kerja tahun depan sesuai hasil Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ada dua isu yang mengemuka dan menjadi tugas Kejati Kaltim pasca penetapan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kukar yakni isu pertambangan dan pertanahan di kawasan IKN.
"Rapat kerja daerah ini hari ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas lalu, persoalan tambang dan pertanahan," ujar Chairul di sela-sela Rakerda Kejari se-Kaltim di Hotel Harris, Samarinda, Kamis (19/12/2019).
Chairul menjelaskan, sebagai langkah awal saat ini bakal menginventarisir masalah-masalah terkait pertambangan di lahan IKN.
BACA JUGA
Empat Kali Presiden Jokowi ke Kaltara, Gubernur: Atas Nama Masyarakat Kami Ucapkan Terima Kasih
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Malinau, 600 Personel Gabungan Disiagakan
Kuota Solar Kaltara Ditambah 7.115 KL, Pemprov Terapkan SIMDALI-BBM untuk Pendistribusiannya