VIDEO Razia Narkoba di Rutan Klas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara
VIDEO Razia Narkoba di Rutan Kelas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Razia narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau, barang bukti dari pengedar sabu di dalam penjara.
Polres Berau, Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan peredaran narkoba di Rutan itu dilakukan, Sabtu (14/12/2019) lalu.
Saat melakukan penggerebekan polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastik klip,
Ditangan pelaku polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Oppo warna biru dan Satu buah kotak merk Rincoe warna merah.
BACA JUGA
Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka
Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga
Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak
Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku
Saat press rilis, Senin (23/12/2019) sore. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengungkapkan pelaku diancam 20 tahun penjara.
"Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Edy.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tuturnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.