VIDEO Razia Narkoba di Rutan Klas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara

VIDEO Razia Narkoba di Rutan Kelas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Razia narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau, barang bukti dari pengedar sabu di dalam penjara.

Polres Berau, Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan peredaran narkoba di Rutan itu dilakukan, Sabtu (14/12/2019) lalu.

Saat melakukan penggerebekan polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastik klip,

Ditangan pelaku polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Oppo warna biru dan Satu buah kotak merk Rincoe warna merah.

BACA JUGA

Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka

Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga

Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak

Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku

Saat press rilis, Senin (23/12/2019) sore. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengungkapkan pelaku diancam 20 tahun penjara.

"Pelaku diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Edy.

"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tuturnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Simak videonya

Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset

Berencana mengedarkan narkoba di penjara, pengedar sabu di Rutan kelas IIB Berau ditangkap, sempat buang barang bukti di kloset.

Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA

Puluhan Ikan Mati di Perairan Sungai Segah, Bupati Berau Lapor ke Kementrian Lingkungan Hidup

Gubernur Irianto Serahkan Bantuan Perikanan dan Pertanian di Pulau Sebatik 

Satu Unit Rumah di Kawasan Perumahan Regency Balikpapan Selatan Terbakar, Pemilik Rumah ke Jakarta

Keterlibatan Perempuan Sebagai Pengawas pada Pilkada Kota Balikpapan, Tahun Ini Hanya 20 Persen

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan karena adanya laporan kepala pengamanan Rutan.

"Pada hari Sabtu (14/12/2019) malam, petugas jaga Rutan Tanjung Redeb kelas IIB telah menerima perintah Kepala pengamanan Rutan," kata AKBP Edy saat melakukan rilis di Mapolres Berau, Senin (23/12/2019) sore.

"Jadi informasi dari kita untuk melakukan razia para napi dan berhasil diamankan satu orang laki-laki napi narkoba berinisial L bin S (48) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar block B3," jelasnya.

Pelaku, lanjut Kapolres sempat membuang barang bukti ke kloset. Beruntung aksi pelaku diketahui polisi yang melakukan razia dan mengambil barang bukti.

"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba.
Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.

Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.

"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.

Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau

BACA JUGA

Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja

10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong

Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik

Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved