Pelaku Ditangkap di Rutan Klas II B Tanjung Redeb, Sabu Dibuang ke Kloset Akui Dapat Dari Tempat Ini
Pelaku ditangkap di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur, sabu dibuang ke kloset akui dapat dari tempat ini.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Saat digeledah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu dengan berat total 150,25 gram.
Baca Juga:
Berdiri Sebelum Kemerdekaan Indonesia, Simak Sejarah Gereja Katolik Pertama di Kalimantan Utara Ini
Kabar Prabowo Dipaksa Teken Pembelian Pesawat Tempur China Beredar, Begini Penjelasan Jubir Kemenhan
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 24 Desember 2019, Capricorn Penuh Energi Positif, Leo Sibuk Kerja
Dalam mengungkap tempat penyimpanan sabu, polisi melakukan dua kali penggeledahan terhadap pelaku.
Ling juga terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," kata Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar. Lain-lain sementara proses," ungkap Kapolres Berau.
(Tribunkaltim.co)