Pelaku Ditangkap di Rutan Klas II B Tanjung Redeb, Sabu Dibuang ke Kloset Akui Dapat Dari Tempat Ini
Pelaku ditangkap di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur, sabu dibuang ke kloset akui dapat dari tempat ini.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Suwarno melakukan konfrensi pers penangkapan pelaku pengedar narkoba.
Pelaku berinisial L (48) ditangkap di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2019) lalu.
Bahkan, pelaku 48 tahun itu sempat membuang barang bukti di kloset Rutan tempatnya di penjara.
Baca Juga:
3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 24 Desember 2019, Hari Romantis Virgo, Sagitarius Friend Zone
20 Hari Kabur, Tahanan Rutan Polsek Teluk Bayur Berau Kalimantan Timur Kembali Diringkus Polisi
Uighurs di Antara Jurnalisme dan Hoax
"Narkotika jenis sabu itu sempat dibuang dan berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket," kata Kapolres.
"Juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.
Pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.

"Barangnya diambil dari tempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.
Lanjutnya, pelaku barang haram yang ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur.
Pengedar narkoba lainnya yang dirilis Polres Berau yakni Ling bin Sultan (28).
Pria 28 tahun itu ditangkap Jumat (20/12/2019) di Jl Murjani II Gang Berkah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Saat digeledah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu dengan berat total 150,25 gram.
Baca Juga:
Berdiri Sebelum Kemerdekaan Indonesia, Simak Sejarah Gereja Katolik Pertama di Kalimantan Utara Ini
Kabar Prabowo Dipaksa Teken Pembelian Pesawat Tempur China Beredar, Begini Penjelasan Jubir Kemenhan
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 24 Desember 2019, Capricorn Penuh Energi Positif, Leo Sibuk Kerja
Dalam mengungkap tempat penyimpanan sabu, polisi melakukan dua kali penggeledahan terhadap pelaku.
Ling juga terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
"Pada saat pengembangan kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan dengan tembakan ke kaki sebelah kiri," kata Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar. Lain-lain sementara proses," ungkap Kapolres Berau.
(Tribunkaltim.co)