Warga Eks Kebakaran Demo DPRD PPU
BREAKING NEWS Korban Eks Kebakaran di Penajam Datangi Kantor DPRD PPU, Mereka Tolak Direlokasi
Korban eks kebakaran di Penajam datangi kantor DPRD PPU, mereka tolak direlokasi.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Korban eks kebakaran di Penajam datangi kantor DPRD PPU, mereka tolak direlokasi.
Sejumlah korban eks kebakaran di Gang Buaya, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor DPRD PPU pada Kamis, (26/12/2019).
Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.
Setiba di kantor DPRD PPU, massa langsung disambut Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar bersama jajarannya.
Dalam audiensi tersebut, rata-rata warga menolak untuk direlokasi seperti rencana pemerintah yang akan memindahkan korban eks kebakaran ke tempat lain,
dikarenakan pemerintah PPU memiliki agenda lain di lokasi tersebut, yakni berencana akan membangun anjungan untuk mempercantik wajah pintu masuk PPU.
“Kalau dalam rapat tadi saya lihat rata-rata warga belum mau direlokasi,” ujar Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin.
Lanjut Raup Muin, pembahasan terkait rencana ganti rugi dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan DPRD PPU tetap akan mengawal proses ganti rugi tersebut.
Ia meminta, pada Januari 2020 permasalahan ganti rugi korban eks kebakaran itu sudah harus terselesaikan dan ada kejelasan.
“Memang dalam proses anggaran butuh tahapan administrasi, gak bisa langsung dicairkan,” ungkapnya.
Raup Muin juga meminta, Pemkab PPU dapat mencocokkan kembali data yang dimilikinya dengan data yang ada di masyarakat atau korban kebakaran.
“Data ini kan soal mis komunikasi aja, makanya saya minta data instansi terkait dan data dari warga dapat dicocokkan lagi bisa jelas,” pintanya.
Sementara itu, salah satu massa yang juga ketua RT 06 Gang Buaya, Kelurahan Penajam, Fatimah mengungkapkan, terkait relokasi warga yang tidak memiliki lahan bersedia untuk di relokasi. Sedangkan korban yang memiliki lahan tidak bersedia direlokasi.
“Jadi dilempar lagi ke pemerintah apakah direlokasi atau tidak,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk data korban terdampak di RT 06 terdapat sebanyak 66 rumah terdampak dengan total 108 Kepala Keluarga (KK).
“Yang gak punya lahan itu saya belum tau detailnya berapa,” tuturnya.
Bahkan ucap Fatimah, sambungan baru listrik dan air PDAM di lokasi eks kebakaran juga sudah terpasang dan gratis, hanya biaya instalasinya saja yang dibebankan ke warga.
“Itu yang belum dipahamin warga, pemasangan barunya gratis, cuma instalasinya aja yang dibayar, kan kita yang menggunakan,” pungkasnya.
Pemkab PPU Siapkan Rp 11 Miliar
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Penajam Paser Utara ( PPU ) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk biaya korban eks kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Hal itu diungkapkan Assisten II Setkab PPU, Ahmad Usman kepada awak media, Jumat, (20/12/2019).
Dikatakan Usman, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan rapat terkait penanganan pembangunan selanjutnya terhadap korban eks kebakaran di Gang Buaya tersebut.
Namun, terkait rencana relokasi masih menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah.
"Yang pasti, tahun 2020 Pemkab PPU sudah siapkan anggarannya untuk dibangun," ungkapnya.
Ia menerangkan, direlokasi atau tidak, nanti akan menyesuaikan kesepakatan antara pemerintah dengan korban.
BACA JUGA
Perbaiki Pompa Bensin di Karburator, Angkot Tiba-tiba Terbakar di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan
Pupuk NPK Inovasi Produksi Samarinda, Sulit Pasarkan di Samarinda, Laris di Riau dan Kalimantan
Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
Pasalnya, setiap kebijakan pasti terdapat pro dan kontra di dalamnya, sama halnya rencana merelokasi korban eks kebakaran tersebut.
"Ada yang ingin pindah, ada juga yang tidak. Tapi kami tetap hargai, nanti wujudnya seperti apa kita akan sesuaikan," ujar Usman.
Usman menjelaskan, anggaran Rp 11 miliar yang telah disiapkan Pemkab PPU tersebut rencananya akan digunakan untuk perencanaan, pengawasan hingga pembangunan rumah korban.

"Mau tidak mau kita harus melakukan pendekatan dengan masyarakat dan menjelaskan rencana penataan kota kita ini bagaimana sehingga dapat dipahami," tuturnya.
Diketahui, sesuai kebijakan pemkab PPU terdapat beberapa opsi penanganan korban kebakaran tersebut, salah satunya melakukan relokasi atau memindahkan korban tersebut ke tempat yang lain.
BACA JUGA
1.213 Botol Miras Ilegal Dimusnakan di Mapolres Berau, Tiga Penjual Ikut Diamankan
11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya
Kapolres Kukar Ingatkan Anak Buahnya untuk Tidak Main-main dengan Narkoba, Jika Nekat Ini Sanksinya!
Dalam rencana relokasi itu terdapat tiga opsi tempat yang akan dijadikan tempat relokasi, berada di Kapao, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.
Pasalnya, di lokasi tersebut pemerintah memiliki lahan sekitar 10 hektare.
Kedua, berada di sekitar kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah yang lahannya milik Pemerintah PPU sekitar 8 sampai 13 hektare.
Dan opsi yang ketiga, pemerintah PPU memiliki lahan cadangan di sekitar rumah susun Pasar Lama Kilometer 1 Penajam sekitar 6 ribu meter.
Korban Kebakaran di Penajam akan Direlokasi, Pemkab PPU Siapkan Tiga Opsi Lokasi Untuk Relokasi
Diberitakan sebelumnya, korban pembakaran pemukiman di Gang Buaya, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara nampaknya bisa sedikit bernafas lega.
Pasalnya, Pemkab Penajam Paser Utara telah mendata korban yang mengalami rusak berat sebanyak 83 rumah tersebut, nantinya akan bantu oleh pemkab Penajam Paser Utara.
Hal itu diutarakan langsung, Asisten II Setkab Penajam Paser Utara, Ahmad Usman kepada Tribunkaltim.co, Rabu, (20/11/2019).
Dikatakan Usman, saat ini sesuai data yang ia terima, korban kebakaran yang mengalami rusak berat sebanyak 83 rumah,
yang di antaranya sebanyak 45 rumah yang memiliki alas hak atau memiliki tanah dan memiliki surat-suratnya,
sedangkan sebanyak 38 rumah tidak memiliki alas hak atau tidak hanya membangun rumah di atas lahan seseorang.
"Jadi yang tidak memiliki alas hak itu, tanahnya diambil kembali oleh pemiliknya," ungkapnya.
Ia juga membeberkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap 45 korban terdampak kebakaran.
Dirinya mengatakan, dalam penanganan tersebut, sesuai kebijakan Pemkab Penajam Paser Utara terdapat beberapa opsi,
salah satunya melakukan relokasi atau memindahkan korban tersebut ke tempat yang lain.
BACA JUGA
Arus Mudik Nataru, Tidak Ada Penambahan Penerbangan di Bandara APTP Samarinda
Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI
Mati Air Lanjutan Ditunda Sementara, PDAM Balikpapan Tunda Penyambungan Pipa IPAM Kampung Damai
Kendarai Motor Custom Miliknya, Presiden Jokowi, Menteri dan Gubernur Jajal Jalan Perbatasan Krayan
"Dan opsi relokasinya itu ada tiga tempat," ujarnya.
Diakuinya, dari tiga opsi rencana tempat relokasi, pertama berada di Kapao, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.
Pasalnya, di lokasi tersebut pemerintah memiliki lahan sekitar 10 hektar.
"Di situ nanti bisa dibuat seperti rumah nelayan lah. Kalau soal bangunan batu atau kayu, kita lihat nanti, menyesuaikan kondisi lahan," ucapnya.
Lanjut Usman, opsi relokasi yang kedua berada di sekitar kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah yang lahannya milik pemerintah Penajam Paser Utara sekitar 8 sampai 13 hektare.
"Opsi ketiga, pemerintah Penajam Paser Utara memiliki lahan cadangan di sekitar rumah susun pasar lama Kilometer 1 Penajam sekitar 6 ribu meter persegi," jelasnya.
Usman menjelaskan, dari tiga opsi tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama warga korban terdampak terkait opsiana yang akan di pakai.
"Nanti kita lihat, apakah warga yang punya alas hak saja yang ke sana, atau semua. Kalau yang tidak memiliki alas hak, boleh saja dipindah ke sana, tapi tanahnya harus dibeli," terangnya.
Untuk menangani masalah tersebut ucap Usman, pihaknya telah membuat proposal ke tiga instasi, yakni Pemprov Kaltim, BNPB, dan menteri Dalam Negeri untuk mengajukan anggaran bantuan korban terdampak kebakaran tersebut.
Ia menambahkan, secara internal, Pemkab Penajam Paser Utara juga telah mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk pembangunan atau rekonstruksi kebencanaan di Penajam Paser Utara sekitar 10 miliar.
"Nilainya sekitar belasan miliar lah untuk proposal yang kita ajukan," tuturnya. (*)