Senin, 18 Mei 2026

Jokowi Rencanakan Ganti Gaji Bulanan Karyawan dengan Upah per Jam, Menaker Beri Penjelasan

Jokowi rencanakan ganti gaji bulanan karyawan dengan upah per Jam Menaker beri penjelasan

Tayang:
Kontan/Muradi
Jokowi rencanakan ganti gaji bulanan karyawan dengan upah per Jam Menaker beri penjelasan 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi rencanakan ganti gaji bulanan karyawan dengan upah per Jam Menaker beri penjelasan .

Pemerintah tengah mewacanakan  sistem pengupahan baru kepada  karyawan .

Jika sebelumnya upah karyawan dibayar bulanan kini tengah diwacanakan penggantian sistem baru menjadi dihitung per jam  

Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Demonstrasi, Ini Tanggapan Dewan Pengupahan

Upah Minimum 2020 di Kaltara Sebesar Rp 3.000.804, Naik 8,51 Persen

Upah Guru Honorer Samarinda Hanya Rp 700 Ribu Per Bulan, Anggota DPR Ini Upayakan Gaji UMK

UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved