Berikut 7 Larangan ASN yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Pilkada Kukar Mendatang

Berikut 7 Larangan ASN yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Pilkada Kukar Mendatang

Tribunkaltim.Co/jino Prayudi Kartono
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat berikan sambutan dalam sosialisasi tahapan pilkada 2020 di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Jumat (27/12/2019). Dalam kegiatan ini ia menegaskan ASN harus bersikap netral selama pilkada 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARON - Berikut 7 larangan ASN yang tidak boleh dilakukan selama Pilkada Kukar mendatang 

Menurut surat Menteri PANRB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 menjelaskan tentang kenetralan ASN pada kontestasi Pilkada.

Dimana semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mendukung atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah selama masih berstatus pegawai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat, Jumat (27/12/2019) mengatakan, jika ada salah satu ASN yang ketahuan segera lapor ke panitia pengawas kecamatan yang ada di 18 kecamatan Kutai Kartanegara.

Untuk itu, ia menekankan tujuh poin penting seorang ASN tidak boleh ikut dalam Pilkada.

Salah satunya adalah tidak boleh foto bareng calon selama calon tersebut terdaftar sebagai peserta Pilkada.

"Jadi kalau selfie itu tidak boleh ataupun share berita maupun informasi salah satu calon di media sosial," ucap Ahmad Taufik Hidayat dalam sosialisasi KPU di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Jumat siang.

Lalu seperti apa larangan yang harus dihindari oleh ASN? Berikut tujuh larangan berdasarkan surat Menpan RB yang disebutkan Ahmad Taufik Hidayat:

1.Dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait rencana pengajuan diri sendiri atau orang dalam sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3. Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa atribut bakal paslon/atribut parpol

5. Dilarang mengunggah atau menanggapi (seperti komentar, like dan sebagainya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon atau bakal paslon kepala daerah,

visi misi paslon kepala daerah, maupun keterkaitan dengan bakal calon/ paslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal paslon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. Dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Seluruh ASN harus jaga netralitas di Pilkada Kukar, sebelum masa kampanye boleh silaturahmi dengan calon

Sementara itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada harus bersikap netral selama kontestasi Pilkada 2020 di Kutai Kartanegara.

Hal tersebut diutarakan  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat, dalam sosialisasi tahapan Pilkada 2020 di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Jumat (27/12/2019).

Ia menegaskan kepada para ASN di pemerintahan Kukar untuk tidak boleh mendukung salah satu calon yang bersaing di Pilkada. Sebab jika ketahuan maka ada sanksi menunggu.

"Ada sanksi ringan dan berat. Ringan berupa pencabutan jabatan dan sanksi berat berupa pemberhentian secara langsung," ucap Ahmad Taufik Hidayat.

Namun hal tersebut mulai diberlakukan selama periode masa kampanye tanggal 11 Juli sampai 19 September 2020.

"Sebelum itu tidak apa-apa untuk menjalin silaturahmi," ucapnya.

Semua masyarakat bisa langsung melaporkan ketidaknetralan ASN selama Pilkada 2020 ke Panwascam.

Nantinya Panwascam akan meneruskan ke bawaslu lalu ke pemerintah untuk ditindak lebih lanjut.

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur adakan sosialisasi.

Sementara itu, Mengenai sosialisasi tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020

Acara sosialiasi Pilkada Kukar tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong, Kukar pada Jumat (27/12/2019).

BACA JUGA: 

 Anggota TNI Ini Dipukuli Massa Pendekar Silat, Momen Pengamanan Natal, Begini Kronologinya

 Persib Bandung Bidik Pemain dari Klub Degradasi, Robert Rene Alberts Janjikan 5 Orang Merapat

 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 27 Desember 2019, Keberanian Pisces Muncul, Gemini Hari yang Baik

 Boxing Day Berikut Hasil Lengkap Pertandingan Liga Inggris Kemenangan Besar Liverpool dan Man United

Dalam kegiatan tersebut sekaligus menyosialisasi rekrutmen adhoc seperti anggota PPS dan PPK.

Kegiatan dibuka dengan sambutan ketua KPU Kukar Erliyando Saputra.

Dalam sambutannya ia mengapresiasi para Camat, Danramil dan Kapolsek yang telah mengamankan pemilu 2019 kemarin.

Dengan suksesnya pemilu kemarin ia berharap hal tersebut terjadi di Pilkada tahun depan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjelaskan kenetralan aparatur sipil negara saja.

BACA JUGA: 

 Mario Gomez Tak Lagi di Borneo FC, Arema FC Bakal Beraroma Persib Bandung, Ini Pemain yang Dibajak

 Susahnya Nonton Kpop atau Drama Korea di Korea Utara, Beredar lewat Flashdisk hingga Ancaman Hukuman

 LIVE STREAMING KBS Gayo Daechukje atau KBS Song Festival 2019, Ada BTS, TXT, Red Velvet Tanpa Wendy

Sekaligus menginformasikan kepada camat, Kapolsek, danramil terkait Rekrutmen adhoc seperti anggota PPS dan PPK.

Sekitar 90 orang anggota PPK di seluruh 18 kecamatan yang ada di kutai Kartanegara. "satu kecamatan lima anggota," kata Erliyando Saputra.

Sementara itu untuk anggota PPS dibutuhkan sekitar 711 orang. Kemudian untuk KPPS sendiri, KPU membutuhkan sekitar 11.800 orang di Kutai Kartanegara. "Proses seleksi mulai januari sampai maret," ucapnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari asisten I Ahmad Taufik Hidayat.

BACA JUGA: 

 Tangisan Pecah di Akad Nikah Depan Jenazah Sang Ayah, Kisah Anak Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya

 79 Fakta Serba Serbi Soal Negara Jepang, Popok Orangtua Banyak Laku Sampai McDonalds Terbanyak

 Slank Telurkan Album Baru Slanking Forever, Membuka Memori Tempo Dahulu, Buat Album Pita Kaset

 Konser Slank Batal, Bimbim Enggan Jelaskan, Panitia Kabarkan Prosedur Pengembalian Tiket

Ia menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Jika ketahuan akan ada Sanksi menunggu.

Selain itu ia mengapresiasi kepada forkopimda yang telah menjaga kondusifitas pemilu 2019 kemarin.

Ia berharap hal tersebut terulang di Pilkada tahun depan.

"Bapak ibu camat, kapolsek dan danramil dalam menjaga kondusifitas. Sudah melakukan berbagai upaya dalam agenda pilkades dan berharap sukses di Pilkada tahun depan," kata Ahmad Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari KPU provinsi Kalimantan Timur. 

BACA JUGA: 

 Momen Jin BTS di 2019, Terburuk hingga Menggembirakan, Ada yang tak Mau Dijawab Kim Seokjin

 Siswi SMP Ini Dapat Perlakuan tak Senonoh di Perpustakaan, Pelaku Guru Honorer SD, Empat Kali Cabul

 Beredar Info Laut di Jawa Retak dan Gempa serta Tsunami di Malam Tahun Baru BMKG Beri Fakta Begini

(Tribunkaltim.co/Jino)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved