Instruksi Gubernur & Pergub IKN Belum Dikeluarkan, Kanwil ATR/BPN Sebut Sudah Serahkan Semua Konsep

Instruksi Gubernur & Pergub IKN Belum Dikeluarkan, Kanwil ATR/BPN Sebut Sudah Serahkan Semua Konsep

TRIBUNKALTIM.CO/ PURNOMO SUSANTO
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Winarto 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Instruksi Gubernur  ( Ingub ) & ( Peraturan Gubernur ) Pergub tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) belum dikeluarkan Gubernur Kaltim, kanwil ATR/BPN sebut sudah serahkan semua konsep.

Kantor Wilayah ( kanwil ) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kaltim menampik,

bahwa kepanjangan tangan Kementrian ATR/BPN di daerah ini belum menyerahkan hasil konsultasinya kepada Pemprov Kaltim agar bisa dijadikan dasar membuat aturan Ibu Kota Negara ( IKN ).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah Kanwil ATR/BPN Kaltim, Winarto mengungkapkan, instansi tempat ia mengabdi telah menyerahkan seluruh hasil konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim dengan Kementrian ATR/BPN kepada Pemprov Kaltim.

Belum diserahkannya konsultasi ini, membuat aturan perlindungan lokasi IKN belum dikeluarkan.

“Kayanya tidak ada itu,” ujarnya saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Minggu (29/12/2019), siang, tentang Pemprov Kaltim sedang menunggu hasil konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim dengan Kementrian ATR/BPN yang belum kunjung tiba.

BACA JUGA

Meski Korban Sudah Ditemukan,Polisi Tetap Selidiki Penyebab Utama Nelayan Asal Tarakan Itu Tenggelam

Pemkab PPU Tambah 18 Pangkalan Elpiji Bersubsidi Baru di PPU,Tersebar di Kecamatan Sepaku dan Babulu

Tiga Hari Tenggelam Nelayan Asal Tarakan Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya

Polres Kukar dan BNNP Kaltim Merazia Tempat Hiburan Malam. Dua Orang Terindikasi Menggunakan Narkoba

Padahal, dokumen tersebut penting adanya sebagai dasar mengeluarkan aturan.

Aturan yang dimaksud, dijelaskan kepadanya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kawasan khusus non komersial untuk Ibu Kota Negara ( IKN ).

“Sudah kami serahkan kalau tidak salah,” lanjutnya menjawab. Sembari menjelaskan, soal telah dilaksanakannya kewajiban Kanwil ATR/BPN Kaltim setelah menyerahkan hasil konsultasi itu.

“Seluruh konsep dan draft yang telah kami buat semua sudah kami sampaikan,” imbuhnya.

Menatap luas hamparan lahan PT ITCI Hutani Manunggal di Bukit Sudharmono di Desa Pemaluan, Presiden Joko Widodo semakin yakin ibu kota baru sangat tepat dibangun di Sepaku.
Menatap luas hamparan lahan PT ITCI Hutani Manunggal di Bukit Sudharmono di Desa Pemaluan, Presiden Joko Widodo semakin yakin ibu kota baru sangat tepat dibangun di Sepaku. (HUMASPROV KALTIM)

BACA JUGA

Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Simpang Tiga Plaza Balikpapan, Banyak Peserta Aksi Bawa Anak Kecil

Antisipasi Insiden yang Dapat Membahayakan Keselamatan, Pos SAR Tarakan Laksanakan Patroli Perairan

Ribuan Warga Samarinda Ramaikan Gowes Tutup Tahun 2019 yang Digelar Korem 091/ASN, Ini Keseruannya

Sampaikan Orasi, Pimpinan Ormas Islam di Balikpapan Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Muslim Uyghur

Ia juga menjelaskan, bahwa tidak satupun hasil konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim dengan kementrian yang belum diserahkan.

“Kayanya kami juga sudah selesaikan semuanya. Dan kami sudah konsultasikan pula kepada pusat. Kemudian, sudah juga kita serahkan,” tandasnya.

Bisa saja, dikatakan Winarto, selain konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim masih ada konsultasi lainnya yang ditunggu Pemprov Kaltim untuk dapat mengeluarkan aturab tersebut.

Gubernur Kaltim Isran Noor setia mendampingi Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke lokasi rencana pembangunan ibu kota negara di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Gubernur Kaltim Isran Noor setia mendampingi Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke lokasi rencana pembangunan ibu kota negara di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. (HUMASPROV KALTIM)

Namun, seperti disampaikan Pemprov Kaltim sebelumnya, hanya konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim dengan kementrian terkait yang ditunggu.

“Itulan semuanya menyangkut kepentingan. Bisa saja, belum dikeluarkannya aturan itu karena instansi lainnya juga belum menyerahkan laporan,” imbuhnya.

Soal apa saja konsep dan draft yang disampaikan kepada Pemprov Kaltim, Winarto menegaskan, konsultasi dengan Kementrian ATR/BPN tentang soal status tanah, hak tanah dan penguasaan tanah.

BACA JUGA

Brimob Polda Kaltim Kerahkan 1 SSK Dibantu Polres Balikpapan dan TNI Amankan Aksi Bela Muslim Uyghur

Massa Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Balikpapan Mulai Bergerak ke Simpang Tiga Balikpapan Plaza

BREAKINGNEWS, Gelar Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Balikpapan, Pagi Ini Massa Mulai Berkumpul

Libur Akhir Tahun Banyak Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Kabupaten Berau, Ini Kata Bupati Muharram

“Ya pokoknya yang berkaitan dengan pertanahan lah. Soal status tanah, hak tanah milik siapa dan peralihan tanah itu seperti apa,” paparnya.

Kapan konsep tersebut diserahkan, Winarto tidak hapal. Namun, diperkirakan olehnya, seluruh konsep tersebut telah diserahkan Kanwil ATR/BPN Kaltim kepada Pemprov Kaltim, pada akhir November lalu.

“Saya nda hafal kalau soal itu. Tapi, kalau tidak salah akhir November lalu sudah kita serahkan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved