Tangani Kasus Irjen Djoko Susilo dan Budi Gunawan, Motif Penyerangan Novel Baswedan Soal 2 Jenderal?
Tangani kasus Irjen Djoko Susilo dan Budi Gunawan, motif penyerangan Novel Baswedan soal 2 Jenderal?
TRIBUNKALTIM.CO - Tangani kasus Irjen Djoko Susilo dan Budi Gunawan, motif penyerangan Novel Baswedan soal 2 Jenderal?
Pelaku penyiraman air keras pada Penyidik KPK Novel Baswedan sudah ditangkap polisi, dan keduanya ternyata anggota polisi aktif.
Semasa menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan pernah menangani kasus yang melibatkan calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan.
Dilansir dari Kompas.com, Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan telah tertangkap pada Kamis (26/12/2019) di Depok.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini tercatat sebagai anggota aktif Polri yang berinisial RB dan RM.
Penangkapan ini merupakan serangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017 silam.
Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api
Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe
Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!
Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," teriak pelaku RB.
Berikut kasus- kasus korupsi di tubuh kepolisian yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan:
Proyek Simulator SIM
Publik tentu masih mengingat kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada 2012 lalu.
Tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Menurut majelis hakim, Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.
Irjen Djoko Susilo terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.
Ia juga diketahui telah melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama dengan Budi.
Hakim juga menilai jika Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Irjen Djoko Susilo pun divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lelang pengadaan simulator
Pengadilan juga mencabut hak Irjen Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas oleh negara.
Sementara itu, Brigjen Pol Didik terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.
Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Atas tindakannya itu, ia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Setelah menangani kasus yang melibatkan pejabat kepolisian tersebut, Novel Baswedan tersandung sebuah kasus penganiayaan.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Peristiwa yang dituduhkan kepadanya itu merupakan peristiwa lama saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Penetapan Tersangka Budi Gunawan
Pada 2015 lalu, KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar.
Saat itu, Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak.
Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.
Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.
Meski telah memenangkan praperadilan dan dianggap bersih, Budi Gunawan gagal dilantik menjadi Kapolri karena menuai perdebatan publik.
Dianggap Pasang Badan
Ahli Hukum, Muhtar Said mengganggap wajar dugaan sejumlah pihak yang menyebut pelaku penyerangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai orang yang pasang badan belaka.
Sebab, penanganan kasus Novel Baswedan dinilai berlarut-larut oleh sejumlah pihak.
"Kalau orang berspekulasi tersebut itu adalah hal yang wajar, karena kasusnya bertahun-tahun mengambang tidak ada kepastian," ujar Muhtar Said saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.
Muhtar Said juga mengatakan kecurigaan publik bisa semakin mendalam karena alat bukti sudah didapatkan sejak awal.
"Padahal ketika sudah ada bukti awal yaitu rekaman, bagi saya dari pihak kepolisian rekaman itu adalah menjadi petunjuk yang sangat efektif," ucapnya.
"Apalagi Bareskrim ini mempunyai alat yang canggih ya," tambah Said yang juga seorang Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK ) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta.
Tertangkapnya pelaku penyerangan, menurut Muhtar Said justru harus lebih diawasi proses penyidikannya oleh masyarakat.
"Justru adanya penangkapan ini, masyarakat terutama untuk kalangan akademisi hukum dan aktivis anti korupsi, harus mengawasi betul proses penyidikannya," tambahnya.
Menurut Muhtar Said hal itu berkaitan erat dengan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Itu penting supaya polisi juga terbuka kepada masyarakat motifnya apa," ujar Muhtar Said.
Ia mengatakan untuk menambah kepercayaan kepada masyarakat, intinya Polri harus terbuka mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan.
Muhtar Said menuturkan, dilihat dari rekaman penyiraman air keras yang beredar, kasus terhadap Novel seperti sudah direncanakan.
Ia menambahkan kasus Novel ini seperti ada 'aktor' di belakang layar yang terlibat.
"Kalau direkaman itukan tindakan yang direncanakan, itu kan ada beberapa elemen yang terlibat, seperti ada aktor," paparnya.
"Yang perlu didesak kepada Polri adalah aktor yang terlibat di belakang layar kenapa ia sampai menyerang Novel, motifnya apa," tuturnya kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api
Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe
Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!
Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru
Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.
Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (*)