Ada Potensi Kerugian Rp 13,7 Triliun di Jiwasraya, Ini Langkah yang Dilakukan OJK Kalimantan Timur

Ada potensi kerugian Rp 13,7 triliun di Jiwasraya, ini langkah yang dilakukan OJK Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kantor Cabang Samarinda, Jalan Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada potensi kerugian Rp 13,7 triliun di Jiwasraya, ini langkah yang dilakukan OJK Kalimantan Timur.

Persoalan keuangan yang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama melakukan pengawasan, termasuk OJK di daerah.

Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto kepada Tribun, Selasa (31/12/2019) kemarin mengungkapkan, OJK telah melaksanakan pengawasan terhadap asuransi plat merah Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013.

Saat pengalihan lanjut Dwi, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus Rp 1,6 triliun.

"Surplus dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara," ujarnya.

Dan OJK saat itu meminta, Jiwasraya tetap menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.

Jaksa Agung Cekal Pelaku, Jiwasraya Rugi Sampai Rp 13,7 Triliun, SBY Singgung Pemerintahan Masa Lalu

Gangguan Likuiditas makin Berat, OJK Sudah Peringatkan Jiwasraya

OJK Kaltim Minta Masyarakat Waspadai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis IT

Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya defisit sebesar Rp 5,2 triliun.

Berdasarkan assessment pengawasan oleh OJK, posisi Desember 2017 dan hasil audit oleh Auditor Independen, kondisi Jiwasraya menunjukkan nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi, karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated).

Dwi menyebutkan, Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, sehingga perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.

Dalam kurun waktu sejak awal 2018 sampai sekarang, langkah-langkah pengawasan telah dilakukan OJK terhadap Jiwasraya.

"Kami meminta Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.

RPK harus ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN)," ungkap Dwi.

Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (KONTAN)

Bukan hanya itu, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Dikatakan, Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran di muka 7 persen p.a netto.

Langkah lainnya, OJK mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik.

Pengelolaan manajemen risiko lebih baik dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved