Sehari Pasca Libur Tahun Baru, Kantor Jiwasraya Balikpapan Terpantau Lengang
Sehari usai libur Tahun Baru, Kantor Jiwasraya Balikpapan terpantau lengang
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan Jiwasraya, lanjut Dwi adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.
Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.
Sementara itu, pantauan Tribun pada Selasa (31/12/2019), kantor Jiwasraya yang berada di Jalan Pahlawan, Samarinda tetap beraktifitas seperti biasa.
Masih terlihat beberapa nasabah datang dengan tujuan melaksanakan pembayaran. Staf administrasi melaksanakan tugas melayani nasabah. Terlihat empat petugas administrasi siap melayani para nasabah Jiwasraya yang datang.
Tribun mencoba menemui Kepala Kantor Cabang Jiwasraya Samarinda, namun tidak ada satupun pejabat berwenang dapat dikonfirmasi. Salah seorang staf mengatakan, pimpinan sedang berada di luar kota.
"Tidak ada di tempat. pak Kepala sedang ada di Balikpapan. Selain kantor cabang Samarinda, beliau juga pimpinan kantor cabang Balikpapan. Jadi pulang pergi Samarinda-Balikpapan," ujar staf bernama Siti kepada Tribun.
Ketika ditanyakan, apakah ada perubahan setelah polemik Jiwasraya mencuat, Siti menuturkan, tidak ada perubahan dalam pelayanan di kantor Samarinda.
Bahkan, telah ada instruksi dari Kantor Sekretariat Pusat PT Jiwasraya (Persero) di Jakarta, seluruh cabang melaksanakan aktivitas seperti biasanya.
"Tidak ada perubahan. Semua berjalan seperti biasa. Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Intruksi kepada kami, agar kami melaksanakan aktivitas seperti biasa. Jadi, tidak ada instruksi lain selain tetap menjalankan pelayanan kepada nasabah," ujarnya.
Untuk jumlah nasabah di Samarinda, Siti tidak dapat menyampaikan secara detail. "Ribuan lah jumlahnya. Di sini tidak ada masalah sama sekali. Begitupula dengan klaim-klaim nasabah aman-aman saja semuanya," tandasnya.
Kerugian Rp 13,7 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi dalam persoalan bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Potensi kerugian negara akibat persoalan ini mencapai Rp 13,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12) sore.
Burhanuddin menyatakan terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus, terdapat 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Akibat pelanggaran tersebut muncul potensi kerugian.\
• 1 Januari Istri Tokoh Kaltim Said Amin Wafat di Jakarta Disalatkan di Masjid Sofiatul Amin Samarinda
• Ada Banjir di Ibu Kota Negara Indonesia, Google Beri Tanda Peringatan SOS Jakarta
• Sederet Artis jadi Korban Banjir Jakarta Tahun Baru 2020, Ada Yuni Shara, Rian DMasiv hingga Beddu
Burhanuddin mengatakan terdapat pelanggaran pada prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya.