Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jerigen maupun drum di SPBU.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Alfian
Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut Pertamina, M Abdillah Rorke 

Sanksi Hukum

Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Sebelumnya surat yang ditandatangani Walikota Tarakan Khairul, itu selesai masa berlakunya, Kamis (2/1/2019).

Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak pertamina maupun pengelola SPBU di ruang rapat Wali Kota, dr Khairul memutuskan untuk memperpanjang.

"Surat edaran ini selama-lamanya, sampai badan di kandung hayat," tegasnya.

Ia mengutarakan bahwa hal itu dilakukan demi mengurangi keluhan atas langkanya BBM terutama BBM non subsidi di Tarakan.

Walikota Tarakan dr Khairul M Kes mengisi tangki BBM di mobil dinasnya saat meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Halmahera Ladang, Sabtu (14/12/2019).
Walikota Tarakan dr Khairul M Kes mengisi tangki BBM di mobil dinasnya saat meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Halmahera Ladang, Sabtu (14/12/2019). (HO/Humas Protokol Pemkot Tarakan)

Bagi Khairul, pihaknya juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pemilik SPBU maupun pembeli yang melakukan secara ilegal.

"Sanksinya sesuai hukum yang berlaku, kalau pertamina tadi kan sanksinya pencabutan izin pengelolaan," katanya.

"Semisal tadi ketentuannya tidak boleh mengambil untuk dijual lagi tapi itu dilakukan dan terjadi kolusi mohon maaf ini semisal antara spbu dan penjual kena dua-dualah," tambahnya.

Petugas Satpol PP Tarakan juga tetap diberikan kewenangan untuk memantau dan melakukan pengawasan terkait penjualan BBM di SPBU ini.

"Petugas Satpol PP tetap ada tapi nanti kita lihat jika situasi sudah terkendali, taat azas, kita tarik lagi tapi kalau mulai ada masuk lagi karena surat edaran ini berlaku terus," paparnya.

Pakai Rekomendasi

Pembelian BBM di SPBU menurut Walikota Tarakan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejatinya BBM diperuntukan untuk masyarakat sebagai pembeli pertama dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

Untuk pembelian BBM subsidi seperti premium dan solar sesuai surat edaran Pemkot Tarakan dilarang untuk menggunakan jerigen ataupun drum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved