Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jerigen maupun drum di SPBU.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Alfian
Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut Pertamina, M Abdillah Rorke 

Sedangkan untuk BBM nonsubsidi bisa dilakukan pembelian dengan menggunakan jerigen dan drum.

Tetapi baik subsidi maupun nonsubsidi dengan proses pembelian menggunakan wadah selain untuk pengisian tangki kendaraan wajib menyertakan surat rekomendasi.

"Katakanlah rumah sakit dan lainnya itu harus ada surat rekomendasi. Jerigennya harus yang standar tidak boleh yang plastik, harus logam dan pakai rekomendasi," terangnya.

Kisruh Penjual BBM

Menindaklanjuti kisruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tarakan, Kalimantan Utara, Wali Kota, dr Khairul, menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Wali Kota Tarakan, Jl Pulau Kalimantan, Rabu (2/1/2019).

Rapat koordinasi ini berlangsung selama lebih dari tiga jam sejak Pukul 14.00 Wita.

Wali Kota menghadirkan pengelola SPBU Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas.

Sebelumnya pengelola SPBU di lokasi tersebut terlibat kisruh hingga mengusir personil Satpol PP Tarakan saat melakukan pengawasan, Selasa (31/12/2019) lalu.

Selain menghadirkan pengelola SPBU, Pemkot Tarakan juga mengundang pihak Pertamina dalam hal ini diwakili Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut, M Abdillah Rorke.

Hadir pula Kapolres Tarakan, AKBP  Fillol Praja Arthadira, dan Dandim  0907/Tarakan, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto.

Jajaran Pemkot Tarakan seperti Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan juga turut dihadirkan.

"Pertemuan ini menyikapi kejadian kemarin agar tidak terulang lagi makanya kita membahasnya dengan menghadirkan semua pihak," ucap Khairul.

Sementara itu mewakili Pertamina, M Abdillah, mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Tarakan atas pertemuan ini.

"Pada intinya kami kembalikan ke pengelola SPBU dan Pemerintah dalam hal ini kami hanya menengahi saja," katanya.

Antri Pembeli BBM

Sebelumnya Pemkot Tarakan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM dari SPBU kepada pengecer.

Surat edaran tersebut berisi terkait pembelian menggunakan jerigen maupun drum plastik.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyikapi adanya kelangkaan BBM terutama yang bersubsidi.

Dalam beberapa pekan terakhir warga Tarakan harus mengantri hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved