Soal Tarif Retribusi Tambat, Speedboat Reguler Berhenti, Dishub Kaltara Beber Raperda Inisiatif DPRD
Buntut bakal dilakukannya penyesuaian tarif retribusi tambat, speedboat reguler di Tarakan berhenti beroperasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Buntut bakal dilakukannya penyesuaian tarif retribusi tambat, speedboat reguler di Tarakan berhenti beroperasi yang menyebabkan operasional ke seluruh daerah di Kalimantan Utara terkena imbas.
Di Tanjung Selor, speedboat 200 PK menggantikan peran dan menjadi alternatif penumpang tujuan Tarakan sejak dua hari terakhir terhitung, Sabtu (4/1/2020), maupun rute sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara Taupan Majid melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut, Datu Iman, menjelaskan tarif baru Rp 3.000 per GT per sekali tambat.
"Ini belum diberlakukan. Masih yang lama kok," kata Datu Iman, Ahad (5/1/2020) di dermaga Kayan II Tanjung Selor.
Raperda yang mengatur perihal retribusi jasa usaha yang di dalamnya salah satunya mengatur tarif tambat kata Datu merupakan inisiatif DPRD Kalimantan Utara.
Kata Datu, saat penggodokan Raperda, anggota DPRD Kalimantan Utara semestinya melihat item secara rinci agar tidak jadi masalah kemudian hari seperti saat ini.
Baca Juga:
• BREAKING NEWS Kabar Tarif Tol Balsam Berlaku Mulai 6 Januari, Pihak JBS Malah Belum Tahu
• Bonek Ingin Lihat Duet Makan Konate - David da Silva, Fasilitas Mewah Ini Wajib Disiapkan Persebaya
• Mulai Hari Ini Pertamina Turunkan Harga BBM, Pertamax Turun Rp 650/Liter, Simak Jenis Lainnya
• Hujan Deras Mengguyur Kota Balikpapan, Pohon Akasia Tumbang Menimpa Kabel PLN, Begini Upaya BPBD
"Tentu dalam penyusunannya, teman-teman anggota DPRD kan punya staf ahli yang bisa melihat pada saat raperdanya dibahas. Kalau kami Dinas Perhubungan hanya instansi teknis saja," ujarnya.
"Waktu itu saya belum di Dinas Perhubungan. Karena Perda itu sudah setahun lebih. Saya masuk di Dishub kan baru bulan 10 tahun lalu," tambahnya.
Datu mengatakan, adapun revisi tarif akan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD selaku inisiator raperda.
"Saya belum bisa jawab lebih jauh. Bisa juga ditanyakan ke Biro Hukum, mereka yang lebih tahu," katanya.
Dinas Perhubungan sebutnya, saat ini fokus agar penumpang terlayani dengan baik. Untuk itu, selama dua hari terakhir jajaran Dinas Perhubungan melakukan pengawasan di pelabuhan Kayan II untuk menjamin kelancaran arus pergerakan penumpang.
"Untuk kapasitas angkut, kita batasi 22 penumpang saja. Kalau barang banyak, penumpang harus tetap dikurangi dari kapasitas maksimum 22 orang," sebutnya.
Baca Juga;
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya
Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso
AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat
Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020
Belum Ada Sosialisasi dari Pemprov Kalimantan Utara
Tak ada sosialisasi Perda kenaikan tarif tambat, pengusaha speedboat sayangkan sikap Pemprov Kaltara.
Perubahan regulasi terkait kenaikan tarif tambat untuk speedboat reguler di Kalimantan Utara berbuntut pada aksi mogok berlayar.
Pengusaha speedboat reguler memilih untuk tidak melayani pelayaran semua rute yang ada di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan Kayan II Tanjung Selor, Sabtu (4/1/2019).
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov Kaltara mengeluarkan Perda No 11 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan.
Salah satu poin Perda ini yakni adanya perubahan tarif tambat bagi speedboat reguler.
BACA JUGA
Senin Nanti, Kedua Gadis yang Terlibat Perkelahian di Video Viral Akan Bertemu Bupati PPU
Video Viral Perkelahian Siswi SMP di PPU, Berawal Saling Sindir di Facebook
BREAKING NEWS Speedboat Reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Mogok Beroperasi, Ini Penyebabnya
Sempat Terlantar, Penumpang Kapal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Sudah Diberangkatkan
Pemilik speedboat dikenakan tarif tambak Rp 5 ribu/GT perjam saat kedatangan maupun keberangkatan.
Sementara regulasi lama hanya dikenakan Rp 20 ribu untuk sekali kedatangan dan keberangkatan.
Selain masalah naiknya biaya tarif ini para pengusaha speedboat juga melakukan mogok lantaran perubahan regulasi tak disosialisasikan kepada mereka.

"Azas keterbukaan dan kebersamaan harusnya dilakukan tapi untuk Perda ini sejauh ini kami belum pernah dipanggil untuk duduk bersama makanya tidak ada sosialisasi," ucap Sekretaris Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi, saat dikonfirmasi.
Perubahan regulasi maupun tarif bagi Gapasdap dianggap tak jadi masalah.
Namun bagi Mulyadi seharusnya Pemprov tak tergesa-gesa melakukan perubahan yang begitu besar.
"Mohon dikaji ulanglah soal perubahan inikan ibaratnya dari tangga satu langsung ke tangga lima, harusnya kan bertahap dulu," tambahnya.
(Tribunkaltim.co)