Inilah Alasan Walikota Lantik 116 Pejabat ASN Bontang 6 Januari, Neni Moerniaeni: PNS Harus Netral!

Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib menjaga integritasnya di tahun politik Pilkada

TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menandatangani dokumen Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kota Bontang, Senin (6/1/2020). 

“Salah satunya dengan menyebarkan Surat Edaran terkait imbauan ini,” pungkasnya.

Aturan yang mengikat bagi pegawai pemerintahan, dituangkan dalam Surat Edaran Bawaslu Kota Bontang Nomor 407/K.Bawaslu Prov KI.09/PM.00.02/12/2019.

Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 perihal Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Speedboat Reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Mogok Beroperasi, Ini Penyebabnya

 Speedboat Reguler di Tarakan Kaltara Mogok Jalan, Penumpang Tetap Ramai Dilayani Speedboat 200 PK

 Pelayaran Masih Mogok, 6 Januari Pengusaha Speedboat Rapat dengan DPRD Kaltara, Bahas Soal Ini

Diperkuat juga berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Lebih lanjut, jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sambung Aldy, Bawaslu Kota Bontang akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bawaslu bertugas untuk melakukan pemeriksaan, serta mengeluarkan rekomendasi.

"Rekomendasi tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh majelis etik, penyidik KASN dan lembaga lain yang bersangkutan," ungkapnya.

Bawaslu mengimbau kepada pihak terkait untuk bersama mengoptimalkan pengawasan netralitas, pergantian pejabat dan penyalahgunaan wewenang.

Tak lain terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Adapun dasar hukum terkait larangan dan sanksi melakukan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, diantaranya:

Pasal 71 ayat (2), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kalimantan Timur
Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kalimantan Timur (Kolase Tribunnews.com)

Pasal 71 ayat (3), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”

Pasal 71 ayat (5), “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Pasal 188, “Setiap pejabat Negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved