Speedboat Mogok Beropeasi
Rapat di DPRD Kaltara Bahas Tarif Tambat Speedboat Tarakan Berlangsung, Pengusaha Keluhkan Hal Ini
Aksi mogok yang dipicu rencana diberlakukannya tarif tambat speedboat baru di Pelabuhan Tengkayu Kota Tarakan Kalimantan Utara, kali ini dibahas DPRD.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Aksi mogok yang dipicu rencana diberlakukannya tarif tambat speedboat baru di Pelabuhan Tengkayu Kota Tarakan Kalimantan Utara, kali ini dibicarakan di gedung DPRD Kalimantan Utara atau Kaltara, Senin (6/1/2020).
Terpantau Tribunkaltim.co di lantai 2 kantor DPRD provinsi ke-34 ini, sedang berlangsung hearing atau rapat dengar pendapat antara Gapasdan (Gabungan Pengusaha Nasonal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan)
Rapat itu bersama dengan jajaran Komisi II, Komisi II, Dinas Perhubungan.
Juga ada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, serta Biro Hukum Setprov Kalimantan Utara.
Suasana rapat berlangsung alot.
Mulyadi, Sekretaris DPC Gapasdan Tarakan meminta Dinas Perhubungan meninjau ulang tarif baru yang akan diberlakukan.
BACA JUGA:
• Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim
• Masih Ada Sekolah Pinjam Kursi, Disdikpora PPU Siapkan Rp 32 Miliar Untuk Pengadaan Kursi dan Meja
• Bendera Merah Iran Berkibar setelah Jenderalnya Dibunuh, Ini Artinya, Tanda Perang dengan Amerika?
• Dua Komandan Lantamal XIII Tarakan Berganti, Ini Nama dan Jabatannya
Gapasdan berpendapat tarif baru tersebut memberatkan pengusaha speedboat reguler.
Lantaran harus mengeluarkan cost tambahan di kuar cost biasanya.
"Ini kenaikan yang sangat berat bagi kami. Kenapa tidak ada sosialisasi sebelumnya. Bagaimana tarif yang tepat," kata Mulyadi di ruang rapat.
Jika biasanya sekali tambat, speedboat dipatok tarif retribusi sebesar Rp 20 ribu.
Maka tarif baru yang akan dikenakan sebesar Rp 30 ribu per GT per tambat.
"Asumsinya speedboat itu 20 GT, dikalikan Rp 3.000, sudah Rp 120 ribu. Kalau dikalikan frekuensi tambat datang dan pergi?" katanya.
Mulyadi juga menyayangkan Dinas Perhubungan tidak pernah membalas surat yang dilayangkan Gapasdan beberapa hari terakhir.
Taupan Majid, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara menimpali, tarif tambat speedboat sebetulnya belum diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dprd-kaltara-rpdkmpsndju.jpg)