Sertijab 8 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kukar, Ini Pesan Sekda Sunggono
Sebanyak 8 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dimutasi. Pelantikan ini dipimpin Sekda Sunggono
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Sementara itu, Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Walikota Balikpapan Rizal Effendi diingatkan tak melakukan mutasi mulai 8 januari atau enam bulan sebelum penetapan calon.
Bupati dan Walikota yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020, tida boleh lagi melakukan pergantian atau mutasi pejabat mulai 8 Januari 2020 ini.
Dengan aturan ini, maka sejumlah kepala daerah di Kaltim tak boleh lagi melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon bupati dan Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota
Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Baca Juga;
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya
Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso
AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat
Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020
Adapun dasar hukum terkait larangan dan sanksi melakukan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, diantaranya:
Pasal 71 ayat (2), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Pasal 71 ayat (3), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Pasal 71 ayat (5), “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”