Sertijab 8 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kukar, Ini Pesan Sekda Sunggono

Sebanyak 8 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dimutasi. Pelantikan ini dipimpin Sekda Sunggono

TribunKaltim.CO/Jino Prayudi Kartono
Sekitar delapan pejabat dilantik mengisi jabatan baru di Kutai Kartanegara. Delapan pejabat baru tersebut menggantikan delapan pejabat lama lainnya. Tujuan dari rotasi ini sebagai proses penyegaran di struktural pemerintahan Kutai Kartanegara. 

Pasal 188, “Setiap pejabat Negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Bawaslu Bontang Larang Walikota Lakukan Mutasi

Kepala Daerah Bontang diminta tidak melakukan mutasi pegawai oleh Bawaslu. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (8 Juli 2020).

Bila diurut waktu terhitung pada Rabu (8/1/2020), walikota tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai sampai berakhirnya proses tahapan Pilkada Bontang 2020 dan masa jabatannya sebagai kepala daerah.

Ketua Bawaslu Bontang melalui Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Aldy Artrian mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Salah satunya dengan menyebarkan Surat Edaran terkait imbauan ini,” pungkasnya.

Aturan yang mengikat bagi pegawai pemerintahan, dituangkan dalam Surat Edaran Bawaslu Kota Bontang Nomor 407/K.Bawaslu Prov KI.09/PM.00.02/12/2019,

menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 perihal Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.

Lebih lanjut, jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sambung Aldy, Bawaslu Kota Bontang akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu bertugas untuk melakukan pemeriksaan, serta mengeluarkan rekomendasi.

"Rekomendasi tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh majelis etik, penyidik KASN dan lembaga lain yang bersangkutan," ungkapnya.

Bawaslu mengimbau kepada pihak terkait untuk bersama mengoptimalkan pengawasan netralitas, pergantian pejabat dan penyalahgunaan wewenang.

Tak lain terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Walikota Balikpapan Juga Dilarang

Meski tak lagi maju sebagai calon Walikota, namun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu  Balikpapan tetap mengingatkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk tak melakukan mutasi mulai 8 Januari 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved